Rekrutmen PPK dan PPS Ditekankan Usia Minimal 17 Tahun

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna Barat, Al Munardin. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) mulai digalakkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat. Untuk memenuhi tujuan itu, masyarakat setempat dimintah bisa turut berpartisipasi menjadi anggota dengan melengkapi sejumlah persyaratannya.

“Hari ini kita sudah mulai umumkan di setiap kantor kecamatan. Pendaftaran berkas dibuka 13-19 Oktober 2017 pukul 08.00 (Wita) sampai 16.00 Wita,” terang Ketua KPUD Muna Barat, Al Munardin kepada SultraKini.Com, Jumat (13/10/2017).

Calon PPK dan PPS akan melewati sejumlah tahapan seperti seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, seleksi tertulis, uji publik hingga tes wawancara sebelum dilakukan pelantikan bulan November 2018.

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS masih tetap seperti persyaratan lama. Hanya saja terjadi perubahan syarat keanggotaan. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja KPU kabupaten dan kota hingga jajaran bawahanya, dimana usia calon panitia adhoc tersebut minimal 17 tahun ke atas. Sebelumnya berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2015 syarat batas minimal 25 tahun ke atas. Dan hal ini tidak berlaku lagi.

Kata dia, dalam proses perekrutan penyelenggara, tidak ada istilah titipan kalau merasa diri pantas menjadi penyelenggara silakan melalui pendaftaran. Namun hal utama yang bisa dipahami adalah ilmu kepemiluan dan undang undang baru sebagai landas kepemiluan selain itu juga mempunyai integritas.

“Semua orang yang punya keinginan silakan mendaftar, kalau ada isu bahwa perekrutan penyelenggara syarat titipan itu tidak benar. Karna kami di KPU tentu akan merekrut penyelenggara yang pantas jadi penyelenggara,” kata Al Munardin.

(Baca juga: KPUD Kolaka Buka Pendaftaran PPK dan PPS)

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan