Rektor IAIN Kendari Muak dengan Pelecehan Seksual di Kampusnya, Janji Berikan Sanksi Keras

  • Bagikan
Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad (kemeja putih) saat menerima beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual pada mahasiswa (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad (kemeja putih) saat menerima beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual pada mahasiswa (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen IAIN Kendari menuai kecaman dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi dengan menggelar unjuk rasa di kampusnya, Senin (23/11/2020). Mahasiswa meminta pihak kampus agar segera menuntaskan kasus pelecehan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Menyikapi tuntutan mahasiswa, Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad saat menemui mahasiswa mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran pada kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut.

“Saya sebagai perempuan merasakan apa yang kalian rasakan. Untuk tim kode etik saya menunggu dekan yang diusung untuk menjadi anggota tim kode etik, dan tidak menunggu lama pada saat itu juga diusulkan langsung membuat SK, besoknya saya selalu pantau dari kinerja serta selalu mensoroti dekan untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” kata Faizah Binti Awad, Senin (23/11/2020).

Faizah berjanji bahwa kasus tersebut akan diselesaikan sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku, juga akan memberikan sanksi keras kepada oknum (terduga pelaku pelecehan,red) jika terbukti bersalah.

“Negara kita negara hukum, kita harus mengikuti prosedur hukum, dan saya sepakat apa yang disampaikan, saya muak dengan perbuatan dengan hal begini (pelecehan). Dengan perkembangan yang diberikan oleh pak dekan (tim kode etik) saya optimis kita ada pada kebenaran,” ungkapnya.

Faizah juga menuturkan jika langkah-langkah yang diambil penyelesaian kasus ini sesuai dengan prosedur dan pada aturan-aturan yang harus diikuti dalam mengambil keputusan.

“Cuman persoalannya, jika kita memecat tanpa belum diperiksa itukan kesalahan besar, jika ada bukti ini sanksinya dan jika tidak ada bukti ini sanksinya,” tuturnya.

Beberapa perwakilan Mahasiswa Sema, Dema dan Organisasi Kemahasiswaan lainya terus berupaya dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berharap oknum dosen segera dipecat dari institusi. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan