Rektor Unismuh Buton Diduga KKN, AMM Baubau-Buton Tuntut Rektor Mundur

  • Bagikan
Saat aksi saling dorong antara massa dan Security Kampus. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Angkatan Mudah Muhammadiyah (AMM) Baubau-Buton, menuntut Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Buton, Suriadi SP MM, agar mundur dari jabatannya karena diduga telah melakukan Koropsi, Kolusi dan Dan Nepotisme (KKN) di Unismuh Buton.Dalam aksi yang digelar Selasa (29/3/2016) tersebut, nyaris bentrok antara masa aksi dan security kampus Karena setelah berjam-jam melakukan orasi di depan Rektorat Unismuh Buton, namun tetap tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kampus, akhirnya masapun memaksa masuk kedalam ruang Rektorat untuk meminta kejelasan rektor.Namun saat masa memaksa masuk ke dalam, dihadang oleh para security kampus, hingga akhirnya aksi saling dorong angtara masa aksi dan security di dalam ruang rektorat tak terhindarkan lagi.Korlap aksi, Abdul Haris mengatakan, kepemimpinan birokrasi Unismuh Buton yang carut marut dan tak tentu arah ini, telah didalami oleh pihak penyidik Polresta Baubau dengan dugaan pemalsuan dokumen pengusulan calon rektor (Nomor: 32/SEMAT/UMB/36/2014) tertanggal 28 November 2014.KKN tersebut, kata Abdul Haris diduga bukan hanya dilakukan oleh rektor saja, namun juga dilakukan oleh beberapa  pimpinan Universitas yaitu Warek II, Warek III, Warek IV, Kabag Keuangan dan Dekan Pertanian.Lanjut Abdul Kadir, belum merasa puas dengan pola politisasi yang dipertontokannya, kini rektor diduga memelihara antek koruptor dan politisasi di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang jelas bertentangan dengan khittah perjuangan dan cita-cita Muhammadiyah serta perundang-undangan yang berlaku di NKRI.\”Oleh sebab itu patut di duga dan terindikasi Suriadi, SP, MM sebagai pimpinan Unismuh Buton telah melakukan praktek KKN dalam kewenangannya dan secara bersama-sama menikmati hasil penggelapan  dalam jabatan yang telah merugikan  pihak Muhammadiyah, mahasiswa dan masyarakat,\” kata Abdul Haris.Hal senada juga dikatakan oleh jenderal lapangan aksi, Apri Awo bahwa AMM Baubau-buton jild IX menyatakan sikap:
1. Mendesak kepada Suriadi, SP, MM untuk segera mudur karena terindikasi telah melakukan praktek korupsi bersama  CS-nya. (deadline teme 3×24 jam)
2. Mendesak kepada Kapolresta Baubau untuk segera menangkap Suriadi, SP, MM. (deadline teme 3×24 jam)\”Bila pernyataan ini tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam waktu yang telah ditentukan maka AMM Baubau-Buton akan menempuh jalur hukum,\” ancamnya.Rektor Unismuh Buton, Suriadi, saat memberikan sambutan di yudisium mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melaukan hal yang dituduhkan, menurutnya ia bekerja sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Kata Suriadi, bilamana yang dituduhkan itu betul maka sudah pasti sekarang dirinya sudah ditahan oleh pihak kepolisian, \”Jika yang dituduhkan itu betul maka sudah pasti saya ditahan namunkan sampai sekarangkan saya tidak ditahan. Walaupun saya sudah dilaporkan ke Polres bahkan di Polda pun telah melakukan pemeriksaan kepada saya namunkan tidak terpukti,\” aku Suriadi. Sekedar diketahui, keempat pimpinan Unismuh Buton telah dipanggil oleh pihak Poresta Baubau dengan dugaan penggelapan dan atau kejahatan dalam jabatan sesuai dengan ketentuan pasal 372 subs. Pasal 415 KUH Pidada.Surat panggilan keempat pimpinan Unismuh Buton tersebut yaitu:
1. Surat panggilan Suriadi, SP,MM. Nomor: S.Pgl/99/III/2016/Reskrim
2. Surat panggilan Rabiatul Jaziah, SE,M.AK. Nomor : S.Pgl/100/III/2016/Reskrim
3. Surat panggilan Indah Kusuma Dewi, SH,MH. Nomor : S.Pgl/101/III/2016/Reskrim
4. Surat Panggilan Alzahriani, SP,MM. Nomor: S.Pgl/102/III/2016/ReskrimEditor: Gugus Suryaman

  • Bagikan