Rektor USN Kolaka Tanggapi Keberatan Skorsing Mahasiswanya

  • Bagikan
Rektor USN Kolaka, Azhari di acara Pembentukan Insan Akademis bagi mahasiswa baru, Kamis (30/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Rektor USN Kolaka, Azhari di acara Pembentukan Insan Akademis bagi mahasiswa baru, Kamis (30/8/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Setelah tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka mengadu ke Kemenristekdikti sehubungan dengan skorsing, Rektor USN Kolaka, Azhari, mengaku persoalan tersebut perlu diselesaikan di internal kampus sebelum masuk di kementerian.

Azhari mengaku, persoalan skorsing seharusnya diselesaikan di dalam kampus dengan menyurat secara resmi untuk ditindaklanjuti, misalnya melakukan rapat senat. Jika ditemukan pihak dekan melakukan kesalahan, dirinya tak segan memberikan sanksi. Kalau sebaliknya, mahasiswa bersangkutan bisa di Drop Out.

“Ada tiga mahasiswanya kita di Fakultas Hukum minta diaktifkan kembali ke kementerian, tetapi aktif dan nonaktifnya mahasiswa itu bukan urusan menteri, menteri itu memberikan aturan, rambu-rambu kepada rektor, rektor jalankan. Persoalanya apa yang kita tidak jalankan dari apa yang mereka persoalkan, mereka seharusnya buat surat saja, kalau memang yang mereka bilang itu menurutnya benar. Artinya itu hal yang tidak perlu di perbesar-besarkan,” jelas Azhari kepada SultraKini.Com, Kamis (30/8/2018).

Ketiga mahasiswa tersebut, Zalsabila, Mafdah, dan Ramadan merupakan mahasiswa semester 6 dan 8 dengan lama skorsing dua semester setelah sebelumnya mereka demo menuntut dekan Fakultas Hukum dipecat dari jabatannya karena dianggap semena-mena menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa yang dimaksud.

“Jadi statusnya tiga mahasiswa tersebut skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama dua semester,” terang Azhari.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa USN Kolaka menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD Kolaka atas kebijakan dekan Fakultas Hukum yang mengskorsing mahasiswa yang dianggap tak sesuai prosedur pada Kamis, 26 Juli 2018.

Skorsing ditempuh Dekan Fakultas Hukum, Yahyanto dengan alasan menunggak pembayaran SPP, perbuatan tidak menyenangkan di sosial media yang dianggap pihak fakultas tak beretika dan melanggar kode etik, serta aduan pemalsuan tanda tangan.

(Baca: Diskorsing, Mahasiswa USN Kolaka Mengaduh ke Dewan)

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan