Rektor USN Laporkan Sendiri Kasus Korupsi di Kampusnya

  • Bagikan
Pagar USN di kampus baru Tanggetada yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar. Proyek inilah yang tersangkut kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Mendapat kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat, membuat rektor Universitas Negeri 19 November Kolaka berhati-hati. Pasca dikucurkannya dana pembangunan kampus baru, rektor USN mengajak sejumlah ahli di bidang materi dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk menguji sejumlah bangunan. Alhasil, dari uji kelayakan tersebut ditemukan kejanggalan kualitas bangunan.

 

“Pekerjaan ini kan sudah selesai, berarti diserah terimakan kepada saya sebagai rektor. Fungsi rektor sudah dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan. PPK itu melapor kepada saya akan dilakukan serah terima barang. Saya memerintahkan kepada PPHP untuk melakukan penilaian layak atau tidak untuk diterima. Nah pada saat diuji itu, ditemukan salah satu bangunan yang ada disitu tidak mencapai target sesuai dengan yang direncanakan. Untuk menjadi bangunan berlantai. Kalau ini dilakukan maka berbahaya,” tegasnya, Selasa (12/04/2016).

 

Karenanya, dirinya melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kolaka berdasarkan hasil rapat senat di kampusnya. “Saya rapat senat dan mempertanyakan apa hasilnya ini yang akan kita bikin. Hasilnya saya membuat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka selaku tim pemantau penyelenggaraan pembangunan di Kolaka,” tambahnya.

 

Dalam perjalanannya, tim Kejaksaan Negeri Kolaka menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang dapat merugikan negara. “Mereka mulai turun melihat situasi. Ini berproses dan dalam proses itu rupanya bahan-bahan yang ditemukan ada kejanggalan. Ada serah terima sementara orang belum serah terima. Ada uang keluar dengan indikasi tidak wajar serta temuan temuan lain. Sampai dengan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

 

Dia beranggapan, jika hal ini dibiarkan maka dapat merusak reputasi universitas yang baru dua tahun menjadi perguruan tinggi negeri ini. “Kalau dibiarkan makin parah dan percaya saja pasti kampus ini tidak akan bisa meningkat,” katanya.

 

Kini, proyek miliaran rupiah di kampus baru USN Kolaka terus dikembangkan oleh tim Kejaksaan Negeri Kolaka. Saat ini terdapat dua tersangka, yaitu Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari USN Kolaka dan Ridwan selaku pihak swasta. Namun kasi Intel Kejari Kolaka, Abdul Salam tidak menampik jika dalam perjalanannya nanti tersangka akan bertambah.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan