Relaksasi Berakhir, Iuran BP Jamsostek Kembali Normal

  • Bagikan
Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 telah berakhir.

“Dengan demikian pengurangan pembayaran iuran kepesertaan sudah kembali normal seperti biasa,” ucap Minarni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Relaksasi iuran manfaat program BP Jamsostek yang bertujuan menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan mengedepankan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pekerja, dan menjaga kesinambungan program perlindungan telah resmi berakhir di Januari 2021.

“Program relaksasi iuran BP Jamsostek berjalan selama enam bulan, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pemerintah dalam mengimplementasikan relaksasi iuran ini tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan pada sektor ekonomi dalam keberlangsungan segala jenis usaha.

Selama relaksasi, BP Jamsostek memberikan keringan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya.

Selanjutnya juga dilakukan penundaan sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Program relaksasi iuran yang diadakan BP Jamsostek dikarenakan adanya ketahanan pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang terkelola dengan baik sehingga cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama proses relaksasi.

Minarni Lukman mengatakan, jika dengan berakhirnya relaksasi iuran ini, pembayaran iuran di Februari dengan batas akhir pembayaran di Maret akan kembali normal.

“Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali iuran yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan pada proses rekonsiliasi iuran,” ucapnya.

Walaupun relaksasi iuran program BP Jamsostek telah berakhir, diharapkannya selama program relaksasi iuran berjalan dapat membantu para pelaku usaha dalam menghadapi risiko finansial selama pandemi Covid-19.

“Sehingga pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid -19,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan