Remaja di Kendari Ditangkap Polisi usai Pukul Pengendara, Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Seorang remaja berinisial SAR (17) diringkus polisi setelah melakukan pemukulan terhadap pengendara sepeda motor hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan satu orang di depan Kantor Lurah Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu malam (3/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan, insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WITA. Peristiwa bermula saat korban berinisial SA (15) bersama rekannya, MRM (16), meminta tolong kepada seorang warga berinisial A (15) untuk diantar ke Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

“A ini sedang duduk-duduk di warung bersama teman-temannya, lalu didatangi oleh MRM dan SA yang meminta tolong untuk diantar,” jelas Nirwan, Senin (5/5).

A pun menyanggupi permintaan itu dan mengantar kedua remaja tersebut dengan sepeda motor secara berboncengan tiga, dari Kelurahan Watulondo menuju tujuan mereka.

Namun dalam perjalanan, tepat di depan Kantor Lurah Tobuha, SAR tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul A yang tengah mengemudi sepeda motor. Akibat pukulan tersebut, A kehilangan kendali hingga motor yang mereka tumpangi terjatuh. Ketiganya langsung dilarikan ke RSUD Kota Kendari.

“Tidak lama setelah dirawat, SA dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Sementara A dan MRM masih menjalani perawatan medis,” ungkap Nirwan.

Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (4/5).

“Dalam pemeriksaan, SAR mengaku memukul korban karena kesal. Ia mengklaim abu rokok korban mengenai dirinya,” tambahnya.

Kini SAR telah ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Laporan: Riswan