Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polsek Mandonga

  • Bagikan
Kapolsek Mandonga, AKP Kasman (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM).
Kapolsek Mandonga, AKP Kasman (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lagi-lagi seorang residivis bernama Momo (38) warga Jalan Saranani, Lorong Mawar, Kelurahan Korumba,Kota Kendari, dibekuk Polsek Mandonga lantaran melakukan aksi pencurian di Jalan Tapak Kuda By Pass, Minggu (3/6/2018).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Kasman, menjelaskan bukan kali ini saja Momo melakukan, karena sebelumnya dia juga pernah menyandang status terpidana dalam kasus yang sama.

“Dia memang Residivis, jadi waktu penangkapannya itu Minggu sekitar pukul 03.00 wita, dimana aksi pencurian yang dilakukannya itu tidak lain adalah bengkel yang sekaligus rumah Rudi, bos si pelaku itu,” ungkapnya kepada SultraKini.com, Selasa (5/6/2018).

Kemudian lanjut AKP Kasman, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) hasil curiannya. “Untuk BB dari pelaku itu ada Hanphone merek Samsung J2 Pro warna hitam beserta chargernya, dompet merek gucci yang berisikan uang Rp 300 ribu, sehingga kerugian koran mencapai Rp 2.680.000,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya, Momo pun harus kembali merenungi nasibnya di jeruji sel tahanan, setelah disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan