Residivis Kembali Berulah, Jendela Kos Dicungkil Saat Empat Perempuan Tertidur Pulas

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polres Kendari kembali melakban seorang residivis berinisial AR (27) yang masuk ke kamar kos korban untuk melakukan aksi pencurian.

AR diketahui memaksa masuk ke kamar korban milik Nia Hasmariska di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari di malam hari dengan cara mencungkil jendela kos menggunakan palu dan mengambil barang milik korbannya.

Di hadapan polisian, AR mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sopwan Rosyidi, menerangkan sebelum beraksi-tersangka mencari sasaran pencurian sambil berjalan kaki. AR lalu masuk ke Lorong 55 untuk meneruskan pencariannya.

“Melihat ada kamar kos yang jendelanya terbuka sedikit, lalu pelaku mencukilnya dengan menggunakan paku kemudian masuk dalam kamar kos melalui jendela ,” terangnya, Kamis (5/12/2019).

Di kamar kos korban, nampak empat orang perempuan tengah tertidur pulas. Tersangka lalu masuk dan mengambil tiga ponsel yang ada di dalam kos.

“Pelaku lalu keluar lewat jendela dan handphone tersebut dijualnya semua, di tempat yang berbeda-beda, salah satunya di Kecamatan Wawotobi,” jelasnya.

Satu barang bukti ponsel telah diamankan polisi. Total kerugian dialami korban, yakni Rp 6,5 juta.

Sementara tersangka AR disangkakan pencurian dengan pemberatasan Pasal 363, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan