Residivis Narkoba di Kendari Bukannya Tobat Malah Ajak Teman Pesta Sabu di Kamar

  • Bagikan
Tersangka FW dan JD saat ditahan di Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Tersangka FW dan JD saat ditahan di Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk dua orang pengedar Sabu di Kota Kendari. Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti seberat 179,52 gram.

Salah satu pelaku FW (29) diketahui merupakan mantan residivis. Sementara satu pelaku JD (44) adalah rekannya yang berprofesi sebagai karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keduanya berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu, 9 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Astaman, mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian, masuk dalam jaringan pengedaran gelap narkoba jenis Sabu.

“Dua pelaku yang ditangkap saling mengenal dan merupakan jaringan narkoba di wilayah Kota Kendari,” ungkap Jupen Simanjuntak, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (12 Februari 2022).

Jupen menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kemudian ditinindaklanjuti sekira pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka JD.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa satu buah pireks kaca yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 2,12 gram yang berada di lantai kamar.

“Pelaku mengakui mengkomsumsi narkotika jenis Sabu dari tahun 2021,” ujarnya.

Dari hasil interogasi kepolisian, JD mengakui bahwa pireks kaca yang berisikan narkotika jenis Sabu tersebut diberikan oleh tersangka FW untuk mereka komsumsi bersama-sama.

Pelaku FW yang berada dalam rumah tersebut tak luput dari pemeriksaan polisi, ditemukan berupa empat paket narkotika jenis Sabu diatas kasur, serta satu paket lagi di lantai kamar.

“Tersangka FW merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 dengan kasus narkotika,” bebernya.

Mantan Kapolsek Kendari ini menuturkan, bahwa pengakuan tersangka FW menerima barang haram tersebut ‘”otaknya” berada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Kendari. Dia mendapat barangnya dengan cara ditempel di sekitar MTQ sebanyak enam paket Sabu seberat 177,40 gram dan sudah berhasil diedarkan satu paket seberat 10 gram yang ditempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka.

“Pelaku ini dijanjikan uang sebesar Rp10 juta dari IL yang merupakan warga binaan, jika berhasil mengedarkan barangnya,” tuturnya.

Penangkapan dua pengedar narkotika jenis Sabu ini merupakan kasus pertama di awal tahun 2022 yang ditangani Polres Kendari.

Sementara itu, dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengungkapkan pihaknya belum mendapat konfirmasi dari kepolisian mengenai tersangka yang di amankan.

“Saya belum dapat konfirmasi dari Polres Kendari, dan saya juga akan menindaklanjuti dengan memeriksa nama tersebut di dalam Lapas,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (12 Februari 2022).

Atas perbuatannya, tersangka JD akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka FW akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun Penjara, dan paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan