Residivis Spesialis Kios Sepi Diringkus Polisi, Dijerat Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari berhasil meringkus seorang residivis spesialis kios sepi di Kendari. Pelaku berinisal SR (41) kerap beraksi ketika pemilik lengah.

SR diringkus karena diduga mencuri dua buah handphone di Jalan Kapten Pierre Tendean , Kecamatan Baruga dan di Jalan Hamtero Hamra, Kota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar saat melakukan konferensi pers mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios-kios yang sepi pengunjung di seputar Kota Kendari.

“Setelah melihat kios yang sepi, ia datang dan melihat-lihat handphone pemilik kios dan ketika pemilik lengah, ia langsung mengambilnya dan pergi,” ungkap Bahtiar, Rabu (5/1/2022).

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pidana itu karena terdesak oleh kebutuhan ekonominya.

“Bermotif ekonomi, ia (pelaku) mencuri handphone pemilik kios,” beber AKP Bahtiar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Bahtiar, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan