SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades), Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dijemput tim Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra pada Rabu (5/9/2018) siang .
Kades Pasir Putih, berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan warga di Kecamatan Wawonii Barat.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penjemputannya itu. Kades ini juga kooperatif, sehingga proses penjemputannya sebagai tersangka juga tidak mengalami kendala,” ujar Kapolsek Wawonii, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (5/9/2018).
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, membenarkan adanya penjemputan tersangka oleh penyidik.
“Saat ini tersangka masih sementara dalam perjalanan bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda Sultra, melalui transportasi laut. Tersangka rencananya akan dibawa ke Mapolda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Untuk diketahui, Kades Pasir Putih, berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus penyerobotan lahan warga.
Saat ini diatas lahan yang diduga diserobot tersebut, telah dibangun kompleks perumahan. Namun proses pengerjaannya dihentikan sementara sejak kasus ini ditangani oleh Polda Sultra.
Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng