Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Pakai Rompi Orange KPK

  • Bagikan
ADP menggunakan rompi orange saat keluar dari gedung KPK, Kamis (1/2/2018) (Foto: Detik.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra alias ADP dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange, Kamis (1/2/2018).

Tidak hanya itu, setelah menjadi tersangka dalam kasus suap bernilai miliaran rupiah, keduanya langsung ditahan oleh KPK.

“Kita sepakat pimpinan, kita pastikan tidak akan dikeluarkan untuk kampanye,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi Pers di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, ADP dan Asrun ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap senilai Rp 2,8 miliar.

Asrun, ADP, Hasmun Hamzah, dan Fatmawati Faqih, diperiksa penyidik KPK pada Rabu (28/2/2018) di ruang Dirreskrimsus Polda Sultra selama 13 jam dan dilanjutkan digiring ke Gedung KPK Jakarta. Bersama keempatnya, KPK menyita kunci mobil, STNK, satu unit mobil, dan buku tabungan.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan