Resmi! Prof Khairul Munadi Ditunjuk Pimpin UHO Sementara hingga Juni 2026

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menunjuk Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Halu Oleo selama Herman menjalani cuti untuk menunaikan ibadah haji.

Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik di lingkungan UHO tetap berjalan normal selama masa cuti pimpinan universitas.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Nomor 0049/KP.10.01/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Plh. Rektor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prof. Dr. Khairul Munadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi diberikan mandat untuk menjalankan tugas sebagai Plh. Rektor UHO terhitung mulai 12 Mei 2026 hingga 24 Juni 2026.

Penunjukan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas cuti sementara yang dijalani Dr. Herman untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Sebelumnya, Dr. Herman telah menyampaikan permohonan maaf dan doa restu kepada seluruh civitas akademika UHO serta masyarakat umum menjelang keberangkatannya. Ia berharap seluruh aktivitas akademik maupun administrasi kampus tetap berjalan dengan baik selama dirinya berada di Tanah Suci.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Plh. Rektor, Prof. Khairul Munadi diminta memastikan seluruh kegiatan akademik dan tata kelola administrasi di lingkungan UHO tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, untuk kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak kelembagaan, Plh. Rektor diwajibkan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar arah kebijakan kampus tetap selaras.

Dengan adanya penunjukan tersebut, diharapkan stabilitas pelayanan pendidikan, aktivitas perkuliahan, hingga administrasi kampus di Universitas Halu Oleo tetap berjalan optimal selama masa cuti pimpinan universitas.

Laporan: Andi Mahfud