Restrukturisasi Kredit di Sultra Terus Meningkat, OJK Hadirkan Kebijakan IJK

  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan Sultra (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Otoritas Jasa Keuangan Sultra (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditengah wabah Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja.

Berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID19.

“Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” kata Fredly, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra yang di terima oleh OJK Sultra, per 18 September 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun.

“Sebanyak 63.425 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun,” katanya.

Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,81 triliun.

Per 30 September 2020, OJK Sultra mencatat jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.118 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 175 konsumen dan non surat (datang
langsung/via telepon) sebanyak 943 konsumen.

“Perbankan 463, Lembaga Pembiayaan 575, dan 80 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending,” ujarnya

Sementara untuk pengaduan yang terkait Covid-19 jumlah pengaduan mencapai 432 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 76 konsumen (25 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 356 (101 Perbankan dan 255 Perusahaan Pembiayaan).

OJK mempunyai tugas dan fungsi yakni mengatur, mengawasi dan melindungi. Dalam rangka perlindungan konsumen OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (Digital Class) sebanyak 58 kali.

Lalu 50 kali kegiatan Dilan Class Rutin
mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 6 Dilan Class spesial yang menghadirkan staf khusus Presiden, duta besar, perusahaan start up/fintech skala nasional, hingga
pejabat perusahaan IT kelas dunia, serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) atau OJK Mengajar bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 5.673 peserta. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan