Retribusi IMB PT VDNI ke Pemda Konawe Capai Rp 20 M

  • Bagikan
Kepala Dinas PM-PTSP Konawe, Burhan (kanan) dan Ketua Komisi II DPRD, Beni (kiri) saat menunjukan dokumen tanda setor pembayaran retribusi IMB PT VDNI ke Pemda Konawe tahun 2016 senilai Rp 3,5 M. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kewajiban membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan pengolahan nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Pemerintah Daerah Konawe ternyata diestimasikan mencapai Rp 20 milliar. Angka kewajiban IMB PT VDNI itu, bukan Rp 10 miliar sebagaimana dikemukakan Pelaksana Tugas Bupati Konawe, Parinringi kepada awak media pada Selasa 27 Maret 2018.

Estimasi mencapai Rp 20 miliar tersebut diungkapkan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe, Burhan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan dan Komisi II DPRD Konawe, Kamis (29/3/2018) sore. Kepada awak media ia juga menerangkan bahwa ada informasi simpang siur terkait hal tersebut dan telah dikonsumsi publik.

Pria berkacamata itu menjelaskan, PT VDNI sebenarnya telah membayar retribusi IMB pada tahun 2016. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar ( Rp 3.510.217.000).

“Jumlah tersebut adalah retribusi IMB untuk pembangunan gedung pabrik tiga lantai dengan luas area 10 hektar,” ujarnya.

Sementara kewajiban retribusi yang rencananya akan dibayarkan tahun ini, berupa bangunan-bangunan pendukung meliputi bangunan pembangkit listrik 40 hektar, bangunan kantor 1,6 hektar, perumahan karyawan 5,33 hektar, stasiun penyimpanan dan beberapa bangunan lainnya. Total lahan yang dipakai, yakni 90 hektar dari 100 hektar lahan konsesi yang dipakai VDNI.

“Estimasinya kita pukul rata dulu, sehingga menghasilkan angka Rp 20 M. Tapi angka ini bisa saja berubah, tergantung bagaimana hasil di lapangan nanti. Kami tidak akan menghitung lahan kosong. Harus yang sudah didirikan bangunan, itulah yang akan kami hitung,” jelasnya.

Burhan mengaku, pihaknya belum memegang gambar desain lokasi industri PT VDNI secara menyeluruh hingga kini. Termasuk desain yang ada saat ini katanya masih berbahasa cina.

“Makanya nanti kita berencana akan meninjau ke lapangan menghitung langsung koefisien bangunannya. Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang bangunan gedung,” tandasnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Pelaksana Tugas Bupati Konawe, Parinringi menyebut ada sekira Rp 10 miliar pajak IMB yang katanya ditunggak oleh pihak VDNI. Hal itu ia ungkapkan dalam acara Musrenbang Konawe, Selasa (27/3/2018) lalu. Pihak Pemda telah melakukan penyuratan terkait hal tersebut ke perusahaan yang bersangkutan.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan