Retribusi Pajak di Wakatobi Ditargetkan Lampaui Rp7,4 M

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi, Syamsul Bahri, optimis akan melampaui target retribusi pajak senilai Rp7,4 miliar di 2018. Menurutnya, realisasi retribusi pajak pada Juni 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan Juni 2017.

“Bayangkan saja realisasi retribusi pajak Juni 2017 Rp2.595.123 506, sementara Juni 2018 Rp2.838.791.260. Selisihnya mencapai Rp200 juta lebih pada bulan yang sama dengan menggunakan objek dan komponen pajak yang sama. Saya optimis target Rp7,4 miliar pasti lewat,” kata Syamsul Bahri, Rabu (11/7/2018).

Peningkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dikarenakan pihaknya saat ini menggunakan sistem ‘jemput bola’.

“Dulu polanya kita hanya menunggu orang datang membayar di kantor, sekarang kita datangi objek pajak,” terang Syamsul.

Peningkat pembayaran objek pajak akan meningkat menjelang bulan Oktober sampai Desember. Sebab ada tambahan pajak yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan. Jumlah objek PBB termasuk tanah secara keseluruhan tahun 2017 sebanyak 2.500, sementara tahun ini lebih dari 2.600.

“Jumlah ini masih akan terus bertambah. Ini merupakan langkah inovasi baru melakukan inventarisasi peningkatan PAD melalui PBB dan objek pajak baru sesuai regulasi,” lanjutnya.

Realisasi retribusi pajak hingga Desember 2017 mencapai Rp7.083.295.551 dari target Rp5.994.450.386, sehingga melebihi target Rp1.008.845.165.

Masyarakat Wakatobi diimbau taat bayar pajak dan segera mendaftarkan jenis usahanya kepada Badan Pengelolaan Pajak sebagai objek pajak, karena pajak sangat penting untuk pembangunan daerah.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan