Revisi RAPBD Wakatobi 2019 Tanpa Paripurna

  • Bagikan
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin dan Ketua Fraksi PIB DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid. (Foto: Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin dan Ketua Fraksi PIB DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid. (Foto: Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik rancangan APBD Wakatobi 2019 belum juga tuntas. Internal dewan masih adu pendapat soal revisi rancangan APBD tersebut. Pemicu awalnya, dokumen usulan memuat tanda tangan tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan mengundurkan diri untuk berkontestasi di pemilu 2019.

Ketujuh anggota dewan itu, termasuk di dalamnya Muhamad Ali selaku ketua DPRD dipermasalahkan karena ikut menandatangani usulan RAPBD Wakatobi 2019, bahkan mengikuti rapat pembahasannya.

(Baca: Pemprov Sultra Tolak Dokumen Usulan APBD Wakatobi 2019)

Dampaknya, usulan RAPBD ditolak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menyarankan direvisi.

DPRD Wakatobi diberikan catatan untuk merevisi usulan RAPBD, yakni yang bertanda tangan adalah Sukiman selaku wakil ketua II serta anggota dewan lainnya dan menghilangkan tanda tangan ketujuh orang yang dimaksud. Ini juga sesuai dengan petunjuk Pemprov dengan masa perbaikan dua hari atau sejak pembahasannya 26 Desember lalu.

Waktu yang terbilang singkat itu, memaksa DPRD Wakatobi untuk bertindak cepat dan menyerahkannya ke Pemprov, sebelum melewati 28 Desember. Rupanya usulan itu diserahkan pada 28 Desember sore.

Ketua Fraksi PIB DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid menilai, penyerahan dokumen RAPBD Wakatobi 2019 hasil revisi tanpa melalui rapat paripurna kembali. Artinya, paripurna penetapan tersebut seharusnya kembali digelar tanpa diikuti ketujuh orang dewan yang sudah mengundurkan diri. Kenyataannya, satu persatu anggota dewan didatangi oleh Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin untuk dimintai tanda tangan di dokumen revisi.

“DPRD ini lembaga, jadi kebijakan yang diambil juga secara lembaga. Seharusnya dokumen RAPBD itu dirapat paripurnakan kembali, paling tidak ada pemberitahuan. Tapi ini, anggota DPRD didatangi satu persatu baru disuruh tanda tangan oleh Sekwan, tanpa melalui rapat paripurna. Ini salah,” jelas Erniwati, Senin (31/12/2018).

Erniwati sebenarnya ingin menyampaikan pandangannya atas APBD Wakatobi itu. “Baru-baru saya tidak ikut rapat paripurna penetapan APBD Wakatobi kan (28/9), karena rapat masih dipimpin oleh Muhamad Ali, sekarang kan mereka sudah tidak bisa pimpin rapat lagi, jadi fraksi kami akan menyampaikan tanggapan terkait APBD Wakatobi, kalau rapat paripurna itu dilaksanakan,” sambungnya.

Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin bersikeras apa yang dilakukannya sesuai mekanisme dan petunjuk Pemprov, sehingga Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan keputusan Nomor 666 tentang Pengesahan APBD 2019 dan Peraturan Bupati tentang Pertanggung jawaban Keuangannya.

Menurut Rusdin, perbaikan administrasi RAPBD Wakatobi 2019 oleh DPRD setempat, tidak memerlukan sidang paripurna kembali. Sebab, penetapannya sudah dilakukan pada 28 September yang rapatnya dipimpin Muhamad Ali.

Sementara dalam dokumen revisi itu hanya membutuhkan tanda tangan anggota dewan aktif, minus tujuh anggota yang mengundurkan diri.

Di revisi usulan APBD Wakatobi 2019, ditanda tangani sebelas anggota dewab aktif.

“Tidak butuh paripurna lagi karena tanggal 28 September 2018 sudah paripurna. Dokumen tersebut hanya membutuhkan tanda tangan anggota aktif. Cukup sebelas orang anggota DPRD yang tanda tangan dokumen tersebut sudah korum karena minus tujuh orang itu,” ucap Rusdin.

Laporan: Amran Mustar Ole
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan