Ribut Soal PAW di DPRD Wakatobi, Ini Kata Muhamad Ali

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah berpolemik, nampaknya Pergantian Antar Waktu tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai mulai ada titik terang, karena DPRD Wakatobi telah menggelar rapat paripurna penetapan PAW, Jumat (16/11/2018).

Dalam rapat di ruang sidang DPRD, Muhamad Ali memimpin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Wakatobi.

Muhamad Ali mengatakan, tugas DPRD hanya sampai pada rapat paripurna penetapan PAW pimpinan dan calon pengganti pimpinan. Selanjutnya, Sekwan menyurati KPU dan Bupati Wakatobi untuk membuat surat pengantar ke gubernur Sultra.

Sehubungan lamanya PAW, ketika keluar surat tersebut anggota melakukan rapat banmus. Hasilnya anggota DPRD melakukan konsultasi terkait surat edaran Mendagri nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.

“Namun setelah konsultasi ke Mendagri agendanya bias. Yang diskusikan hanya penerima gaji dan tidak terima gaji, padahal perintah Banmus adalah mendapatkan legitimasi atau informasi dari Kemendagri terkait PAW,” ujar Muhamad Ali.

Adanya rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD Wakatobi, lanjutnya, dalam rapat tersebut ia menyampaikan kepada para anggota DPRD Wakatobi bahwa PAW pimpinan merupakan kewajiban konstitusional. Sehingga para pimpinan DPRD yang lain bisa memimpin rapat dan dapat dilakukan dimana saja yang penting terdapat daftar hadir agar cepat diproses.

Menurutnya, ia pernah mengambil langkah untuk tidak mengambil keputusan dan mengembalikan kendaraan dinas yang ia pakai, tetapi beberapa dokumen daerah termaksud surat tugas anggota DPRD itu tidak bisa keluar kalau bukan dirinya yang menandatanganinya.

“Saya sudah berhenti selama tiga minggu, namun datang surat dari BPKP mengatakan bahwa saya tetap sebagai ketua DPRD sampai keluar SK gubernur tentang pemberhentian saya,” terangnya.

Muhamad Ali merupakan salah satu anggota dewan pindah partai ketika mencalonkan diri di pileg 2019. Enam anggota lainnya, yakni Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan ke PKS; Badalan dari PAN ke Partai Golkar, Sukardi dari PAN ke Partai Golkar, Ariati dari PAN ke Partai Golkar, dan Muksin dari PAN ke Partai Golkar.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan