RN, Tersangka Korupsi DAK 2015 Ajukan Pra Peradilan

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas PN Raha, Achmad Ali. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan, dan Aset Daerah Muna, RN melakukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala bagian Humas Pengadilan Negeri Raha, Achmadi Ali bahwa berkas perkara permohonan pra peradilan RN telah masuk pada 4 Januari 2018 melalui pengacaranya dan telah diregister serta didaftar di PN Raha.

“Benar adanya kemarin sudah masuk permohonan pra peradilan atas nama yang disebutkan. Sudah diproses dan telah ditentukan hakim yang akan tangani perkaranya. Kemungkinan itu, biasanya paling lambat tiga hari setelah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan,” kata Achmadi Ali saat ditemui SultraKini.Com, Jumat (5/1/2018).

Ditambahkannya, sampai saat ini dirinya belum menerima informasi untuk jadwal sidang sebab masih mempelajari berkas perkara tersebut. Namun untuk mengetahui jadwal sidang pastinya bisa langsung membuka laman resmi PN Raha www.pn-raha.go.id. Sementara hakim yang telah ditunjuk, yakni Aldo Ardian Hutapean.

“Kan bisa saja langsung buka website kita yang sudah tercantum jadwal persidangan yang akan dilaksanakan di PN Raha, untuk lebih jelasnya bisa datang hari Senin depan untuk mengetahui jadwal sidang perkara pra peradilan yang diajukan. Menurut saya pekan depan paling lambat hari Rabu dimulai sidang pertama,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 21 Desember 2017, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2015 senilai Rp 210 miliar yang melekat di 11 SKPD di Kabupaten Muna. Di antaranya mantan Kepala DPPKAD Muna, RN yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito.

Berikut lima pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka, Kepala Bidang Perbendaharaan HS, Kepala Bidang Anggaran TS, Kepala Kas Daerah (Kasda) IG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU, SND.

(Baca: Korupsi DAK 2015, Kejari Muna: Satu Pejabat Terjerat Dua Kasus)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan