Rokok Ilegal Puluhan Juta Rupiah Berhasil Beredar, Disita Bea Cukai Kendari

  • Bagikan
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kendari. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kendari. (Foto: Dok. Bea Cukai)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bea Cukai Kendari menyita rokok diduga ilegal sebanyak 14.660 batang dengan taksiran harga senilai Rp20.587.600 di Kecamatan Morosi dan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan belasan ribu batang rokok diduga ilegal itu diamankan di dua kecamatan tersebut saat dilakukan operasi pasar pada 7 hingga 9 Februari 2022 lalu.

“Kami sita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai jual barang sebesar Rp20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000,” kata Purwatmo, Selasa (15 Februari 2022).

Dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios, dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal. 

Operasi pasar Bea Cukai Kendari rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan