Rp2 Miliar Hak Karyawan Belum Dibayarkan Perusahaan ke BPJS

  • Bagikan
Rapat Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (08/06/2017). (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sedikitnya Rp2 miliar tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan di Sulawesi Tenggara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan tersebut berasal dari 22 perusahaan yang telah berkomitmen dengan BPJS.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno saat Rapat Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di Jl. Abunawas Nomor 38C, yang dihadiri 20 orang dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra, Kamis (08/07/2017).

Dampkanya, tentu saja merugikan karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan bersangkutan. “Ini sangat berdampak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja, dan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung semua kebutuhannya nanti,” kata Uno.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamari, mengungkapkan, dokumen tunggakan iuran perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Kejati Sultra sejak Januari 2017 untuk ditindaklanjuti.

“Dari 22 perusahaan yang telah diserahkan ke Kejati Sultra, telah ditindaklanjuti dengan cara melakukan kunjungan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menghasilkan komitmen, dimana perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kamari.

Menurut La Uno, jika perusahaan-perusahaan tersebut membayarkan tunggakannya, maka akan berdampak positif.

“Terbukti sampai dengan 31 Mei 2017, realisasi piutang iuran telah mencapai 42 persen, tentu saja hal ini merupakan pencapaian yang baik dan diharapkan dapat terus bertambah, sehingga seluruh hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” ujarnya.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan