Rp45 Milyar Royalti Tambang Konut Mengendap di Kas Negara

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Utara, Anshar Joni. Foto: Arifin Lapotende / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONUT – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Utara, Anshar Joni menyebutkan tedapat Rp 45 miliar dana milik Pemerintah Daerah konut yang mengendap di Kas Negara. Dana tersebut merupakan iuran tetap dan royalti untuk Pemda Konut dari bagi hasil antara pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra atas pengelolaan tambang di Konut.

“Dana itu diketahui dari hasil koordinasi khusus antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Sultra yang di keluarkan KPK sejak 2014 lalu. Setelah kita pilah ada dana yang harusnya diterima Pemda Konut sebesar Rp 45 Milyar dari bagi hasil pengelolaan tambang di Konut,” kata Ansar Djoni.

Data KPK menyebutkan, masih ada dana bagi hasil pengelolaan tambang di Konut sejak sejak 2011 hingga 2013 yang seharusnya diterima Pemda Konut namun masih mengendap di Kas negara.

Untuk rincian dana tersebut, lanjut Mantan Kadis Kooperasi Provinsi Sultra ini, yakni Iuran tetap sebesar Rp7 milyar dan royalti Rp38 milyar dengan total keseluruhan Rp.45 Milyar. “Meski begitu kami menilai dari nominal Rp.45 Milyar tersebut sudah ada yang diterima Pemda Konut, namun belum sepenuhnya,” katanya.

Diungkapkannya untuk mendapatkan dana yang mengendap di Kas negara tersebut pihaknya masih terkendala dengan data yang dimiliki Pemda. Terlebih lagi kewenangan pertambangan kini diambil alih Pemprov. “Untuk membuktikan ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana tersebut milik Pemda Konut, harus ada data yang kita miliki untuk rujukan pencairan dana tersebut,” tambahnya.

Menurutnya mengendapnya dana royalti tambang salah satunya disebabkan pihak perusahan yang kurang terbuka kepada Pemda Konut. Sehingga data yang dimiliki Pemda sangat minim.

  • Bagikan