SULTRAKINI.COM : KENDARI – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari tahun 2005 hingga tahun 2025, secara resmi telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah setempat untuk menjadi Peraturan Daerah. Sebelumnya, RPJPD itu ditetapkan akan tercapai tahun 2020, namun bergeser lima tahun dengan berbagai pertimbangan.Dalam RPJPD itu, visi Kota Kendari adalah Mewujudkan Kota Kendari Tahun 2025 sebagai Kota Dalam Taman Yang Bertaqwa, Maju, Demokratis dan Sejahtera. Orientasi visi tersebut merupakan perpaduan antara paradigma pembangunan kota yang berkelanjutan, dimana terjadi keselarasan antara unsur alam, manusia dan kebudayaan.Selain itu, dalam RPJPD itu terdapat beberapa poin penting untuk mewujudkan Kota Kendari yang smart and green city. Mementingkan aspek infrastruktur serta pelayanan maksimal kepada masyarakat.Walikota Kendari Ir Asrun saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (28/12/2015) mengatakan, secara keseluruhan isinya sama dengan Perda Nomor 10 Tahun 2001, hanya ada pergeseran waktu yang semula ditetapkan visi itu akan dicapai tahun 2020, kali ini diperpanjang lima tahun menjadi tahun 2025.Asrun juga mengatakan, dengan disahkannya RPJPD Kota Kendari tahun 2025, walikota selanjutnya harus tetap fokus pada pencapaian visi misi Kota Kendari itu dalam membangun daerah.”Masih banyaknya masalah-masalah yang dihadapi Kota Kendari sekarang, dianggap perlu dibuatkan satu peraturan daerah yang mengikat untuk dijalankan walikota selanjutnya,” jelasnya.
Laporan : Wiwid Abid Abadi
Editor: Gugus Suryaman