RSUD Turun Status, Tak Ada Lagi Jabatan Direktur

  • Bagikan
Ilustrasi RSUD

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun ini berubah status menjadi Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Kesehatan. Salah satu yang mengalami adalah RSUD Buton, yang dari RS tipe C menjadi UPTD.

“Rumah sakit tetap seperti biasa, hanya managemennya itu di bawah Dinas Kesehatan. Dan sekarang kita tinggal menunggu peraturan presidennya saja,” terang Direktur RSUD Buton, dr. Ramli Code.

Imbasnya, kata Ramli, di rumah sakit tidak ada lagi pejabat seperti direktur, kepala bidang dan kepala seksi, semua menjadi tenaga fungsional.

“Jadi misalnya saya sekarang direktur, kalau sudah berubah nanti maka saya hanya sebagai dokter dan diberi tugas tambahan sebagai tenaga fungsional sebagai kepala rumah sakit,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan