RTRW Konsel Ditargetkan Tuntas Juli 2020

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perjalanan panjang penyusunan RTRW sejak 2017 mulai menemukan titik terang. DPRD Konawe Selatan melalui Bapemperda bersama Pemda berkomitmen segera memproses pembahasan rancangan tersebut.

Bapemperda DPRD Konsel menargetkan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Konsel tuntas dan ditetapkan menjadi Perda pada Juli 2020. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Konsel Syarifuddin Pariwusi pada lanjutan rapat pembahasan Raperda RTRW Konsel bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Konsel di ruang rapat dewan pada Senin, 6 Juli 2020.

“Insya Allah revisi RTRW ini akan kita selesaikan. Kita usahakan pembahasannya tuntas di bulan Juli ini karena sejauh ini,Raperda RTRW sementara dilakukan revisi kembali oleh tim Bapemperda DPRD Konsel,” kata Syarifuddin.

Politis PPP Kabupaten Konsel itu berharap proses dan tahapan pembahasannya terlaksana lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan, penyesuaian aturan, dan melihat asas manfaatnya untuk masyarakat Konsel.

“Kami melalui Bapemperda akan fokus melahirkan produk-produk hukum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian sehingga akan terwujudnya masyarakat Konawe Selatan makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Konsel Dapil IV, Herman Pambahako, mengaku sebagai fungsi legislasi DPRD dalam rapat pembahasan ini akan menekankan tidak usah lagi menatap ke belakang tetapi menatap ke depan terhadap proses penyelesaian Raperda RTRW tersebut.

Politisi PDIP asal Laonti itu juga mengatakan, terkait pembahasan RTRW adalah tanggung jawab DPRD Konsel khususnya untuk menyelesaikan proses pembahasan sampai ditetapkannya menjadi Perda.

“Saya yakin revisi RTRW yang diajukan BKPRD Konsel isudah baik dan benar. Pasalnya, tidak akan pernah terbit substansi jika tahapan dan proses lainnya itu tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Setelah proses dan tahapan berjalan dengan benar, lanjutnya, ia mengimbau untuk proses selanjutnya masuk pada pembahasan batang tubuh pasal perpasal peraturan daerah sehingga nantinya dilakukan sinkronisasi sebelum penetapan RTRW guna mengantisipasi adanya pertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Jangan sampai ada satu poin saja bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka peraturan daerah yang ditetapkan ini akan cacat secara hukum,” tambahnya.

Anggota Bapemperda DPRD Konsel Dapil II, Udin Saputra juga menyampaikan dirinya ingin adanya konsistensi dan komitmen Bapemperda serta OPD terkait. Sebab progres evaluasi pembahasan RTRW sangat terlambat karena dari 23 Perda yang ditargetkan tahun ini, hingga kini belum ada satupun Perda yang dihasilkan oleh Bapemperda DPRD Konsel.

“Saat ini hanya bahan RTRW yang siap kita bahas. Kalau bisa bulan ini sudah ditetapkan. Saya berharap Pemda Konsel juga memberikan dukungan kepada Bapemperda dalam percepatan pelaksanaan pembahasan Raperda RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Konsel, Ichsan Porosi, mengatakan pihaknya akan melengkapi data yang diminta oleh tim Bapemperda Konsel guna untuk kelancaran pembahasan rancangan tata ruang tersebut.

“Kami akan lengkapi dalam bentuk soft copy, kesiapan dua hari ini semua ada di file-nya,” jelas Iksan.

Ichsan mengaku jika Raperda tersebut tidak segera disahkan akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan penggunaan area yang sudah disetujui dalam persetujuan substansi.

“Apabila tidak bisa dilanjutkan, pembentukan regulasi RTRW harus dimulai kembali dari nol,” sambungnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan