SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penangkapan tersangka kasus narkoba, Hasmin (31) menggemparkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe. Betapa tidak, selama ini pegawai tersebut menggunakan salah satu ruang privasi BPN sebagai tempat nyabu.
Pria berperawakan pendek dan kurus tersebut dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Kamis (03/11/2016). Di tangannya polisi mengamankan 0,24 gr sabu-sabu. Dari pengakuannya, Hasmin kerap mengkonsumsi sabu-sabu di ruang kerjanya, yakni ruang arsip.
“Pelaku mengaku kerap menggunakan barang (sabu-sabu) tersebut di ruang kerjanya. Makanya kami juga ikut melakukan penggeledahan di ruang tersebut, untuk mencari barang bukti lainnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya, Hasmin dikenakan pasal 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35, tentang narkotika. Dia diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Perlu diketahui, ruang asrip tempat Hasmin Nyabu adalah salah satu ruang privasi di BPN Konawe. Tak semua orang bisa masuk sembarangan di ruang tersebut. Ruang itu merupakan tempat penyimpanan ribuan dokumen berupa buku asli tanah yang telah disertifikasi. Dikabarkan butuh izin kepala BPN untuk bisa memasuki ruangan tersebut.
Keprivasian ruang arsip tersebut tampak ketika polisi usai melakukan penggeledahan, Kamis (03/11/2016). Salah seorang pegawai senior BPN, seorang ibu dengan penampilan berjilbab meminta awak media agar tidak mempublis foto-foto yang ada di ruang tersebut. Kata dia, ruang tersebut sangat privasi bagi BPN.
“Kalau bisa foto-foto dalam ruangan jangan di publikasi. Sebenarnya kalau bukan karena penggeledahan, kami tidak izinkan masuk. Karena itu ruang privasi,” katanya didampingi pegawai lainnya.