Rugikan Negara Rp 21 Miliar, Dua Petinggi PT. PLM Jadi Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua petinggi PT Panca Logam Makmur (PLM) sebagai tersangka, sejak Jumat (30/09/2016) sore. Mereka adalah Rizal Taufik Fahreza sebagai Staf Direktur Utama (Dirut) dan Made Susastra yang menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Administrasi. 

Keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas tidak terbayarkannya royaliti perusahaan sehingga negara mengalami kerugian Rp 9 miliar.

Sebelum jadi tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejati langsung menetapkan secara resmi status tersangka keduanya.

Selanjutnya, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan, lalu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka pada Jumat (30/9/2016).

Kedunya diduga tidak membayarkan kewajiban royaliti perusahaan kepada negara pada tahun 2012 hingga 2015. Akibat dari perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati dalam kasus ini, yakni Falahwi Mujur Saleh yang merupakan Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM tahun 2010 hingga 2011.

Hingga saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati. Sementara itu Beni Pangestu, yang merupakan Kepala Bagian Produksi PT PLM hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa.

“Sudah kita lakukan pemanggilan tapi dia (Beni Pangestu) belum datang juga,” kata Koordinar Penyidikan, Muhammad Rizal kepada SULTRAKINI.COM, Senin (03/10/2016).

Dalam persoalan PT PLM ini, Kejati menemukan dua jenis kasus, yakni praktik menipulasi data laporan hasil produksi emas pada tahun 2010 hingga 2011 yang merugikan negara Rp 12 miliar, serta tidak membayarkan royaliti kepada negara pada tahun 2012 hingga 2015 yang merugikan negara Rp 9 miliar. Sehingga total keruguian negara dari PT PLM sejak 2010 hingga 2015 mencapai Rp 21 miliar. 

Senin (03/10/2016), pihak Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dalam kasus ini, “Sebenarnya tiga, tapi yang datang hanya dua, yang satu tidak datang,” tambah Rizal.

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Bidang Tambang dari Pemerintah Daerah Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana Sahrun, serta salah satu staf PT PLM yang menjabat sebagai Kasir berinisial SS. Keduanya diperiksa pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Kedatangan mereka ke Kejati Sultra sudah yang kedua kali.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan