SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara, H Ruksamin membantah isu yang beredar di televisi nasional, bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruksamin mengatakan, tujuannya ke KPK dalam rangka menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tujuan bupati ke KPK bukan karena ada masalah atau dipanggil untuk diperiksa. Bupati ke sana untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Plt Kepala Bagian Humas, Sandi dan Informatika Setda Konut, Rachman Sorau, di pelataran kantor bupati, Senin (03/10/2016).
Terkait lamanya Bupati Konut di dalam gedung KPK, lanjut Rachman, dikarenakan adanya kesalahan dalam pelaporan harta kekayaannya. Sehingga memerlukan waktu untuk melakukan perbaikan. Selain itu, di dalam ruang tunggu KPK banyak yang mengantri.
“Bupati lama di dalam gedung KPK karena ada beberapa pelaporan yang salah dan harus diperbaiki. Selain itu, di dalam gedung bupati harus menunggu giliran untuk menyerahkan LHKPN, hingga memakan waktu sebelas jam,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Rachman, bupati sudah pernah menyerahkan LHKPN saat mencalonkan Bupati Konut dan sekarang menyerahkan LHKPN setelah terpilih menjadi Bupati Konut.
Dia juga menegaskan, Bupati Konut tidak diperiksa KPK terkait kasus tambang yang membelit Gubernur Sultra seperti yang diberitakan stasiun TV nasional.
“Bupati hanya menyerahkan LHKPN, tidak ada sangkut pautnya dengan soal tambang,” tambahnya.
Penyerahan LHKPN oleh kepala daerah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Bebas Korupsi. Serta UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan Keputusan KPK Nomor : Kep.07/KPK/02/2005.
Editor: Gugus Suryaman