Rumah dan Sekolah Dekat Tapi Beda Wilayah? Ini Solusi Dikbud Sultra untuk PPDB

  • Bagikan
Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diberlakukan sejak 2019. Saat ini calon peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah namun berbeda wilayah bisa mendaftar dengan syarat tertentu, yaitu surat keterangan domisili dari pemerintah kelurahan.

Polemik Pendaftaran Peserta Didik Baru sistem zonasi memang menjadi perhatian penting calon orang tua didik. Pasalnya, sistem akan membaca sekolah yang akan dituju calon siswa sesuai kawasan wilayahnya.

Namun ada juga calon siswa harus mendaftar ke sekolah lain yang jauh dari rumahnya disebabkan sekolah yang dekat dengan rumahnya tidak terbaca oleh sistem.

Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu, menjelaskan calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah namun tidak terbaca sistem dapat mendaftar ke sekolah terdekat dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari pemerintah kelurahan. Calon siswa tidak lagi bersekolah ditempat jauh dari rumahnya sehingga meminimalisir waktu dan transportasi.

“Calon siswa tersebut dapat mendaftarkan dirinya ke sekolah terdekat dari rumahnya dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ucapnya.

Pendaftaran PPDB tahun ajaran baru nantinya, kata dia, akan diselenggarakan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua lima persen.

“Calon siswa bisa melalui empat jalur tersebut secara online dan waktu diberikan juga lumayan lama, yaitu 21 Juni hingga 3 Juli 2021. Waktu ini akan memberi peluang jika ada calon siswa tidak memenuhi salah satu jalur yang dilewati dapat mendaftarkan dirinya ke sekolah menggunakan jalur berbeda,” jelasnya.

Di satu sisi, Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu, mengatakan pendaftaran peserta didik pada tahun ajaran baru nanti pihaknya menargetkan kuota 432 siswa untuk 12 ruang kelas.

“Sesuai arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Penerimaan siswa baru hanya diperbolehkan maksimal 12 ruang kelas. Kami memiliki 12 ruang kelas,” ujarnya, Selasa (8/6/2021). (C)

Laporan: Hardiyono Zimani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan