Rumah Makan di Mubar akan Perankan Penagih Pajak

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mubar, Zakaruddin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sekitar 30 rumah makan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara akan dijadikan sarana pemungutan pajak guna penggalangan dana pendapatan asli daerah (PAD), Kamis (10/8/2017).

Mekanisme pungutan melalui penambahan harga pada setiap menu makan. Dengan kata lain, pemilik warung berperan sebagai penagih. Namun untuk pelaksanannya, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mubar terlebih dahulu akan mensosialisasikannya kepada pemilik rumah makan untuk menghindari adanya kesalapahaman masyarakat ketika mempertanyakan hal tersebut.

Sosialisasi juga dirangkaikan dengan penjelasan pentingnya pajak terhadap rumah makan.

“Tidak ada teken prestasi atau timbal balik, sesungguhnya rumah makan itu hanya sebagai media, penagihanya kepada yang makan, jadi pemilik warung ini di daulat sebagai penyelenggara penagih,” terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mubar, Zakaruddin Saga.

Pihaknya juga siap mencabut badan usaha warung makan bersangkutan apabila tidak mengindahkan mekanisme tersebut.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan