Rusda-Sjafey Ajukan Gugatan Ke MK

  • Bagikan
Kuasa Hukum Paslon Pilgub nomor urut 3, Andre Darmawan saat mengajukan gugatan di MK, Rabu (11/7/2018). (Foto:Istimewa)
Kuasa Hukum Paslon Pilgub nomor urut 3, Andre Darmawan saat mengajukan gugatan di MK, Rabu (11/7/2018). (Foto:Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 3, Rusda Mahmud-Laode Sjafei Kahar (RM-SK), Rabu (11/7/2018) melalui kuasa Hukumya Adre Darmawan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Melalui kuasa hukumnya, Paslon RM-SK meminta pembatalan keputusan pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra pada Sabtu 7 Juli 2018.

“Ia benar, kita baru daftar tadi gugatan ke MK, dan diterima pukul 14.45 WIB. Artinya kita memenuhi tenggat waktu tiga hari kerja setelah penetapan,” ujar Andre Darmawan melalui telepon selulernya, Rabu (11/7/2018).

Permohonan gugatan Calon Pilgub Rusda -Sjafey ke MK. (Foto:Istimewa)
Permohonan gugatan Calon Pilgub Rusda -Sjafey ke MK. (Foto:Istimewa)

Mengenai materi gugatan, Andre masih enggan untuk memaparkanya, sebab pihaknya masih terus merampungkan bukti-bukti pelanggaran Pilgub Sultra.

“Kita belum bisa lebih detail menyampaikan model pelanggaran, kita masih mau finalkan.Nanti kita akan sampaikan selanjutnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, perolehan suara terbanyak Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas dengan presentase suara 43 persen, disusul Rusda Mahmud-Sjafei Kahar 31,58 persen dan Asrun-Hugua 24,73 persen.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan