Rusman Emba Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Rapi di MK

  • Bagikan
Bupati Muna terpilih hasil Pilkada 2020, LM Rusman Emba, saat memberikan keterangan (Foto:La Niati/SULTRAKINI.COM)
Bupati Muna terpilih hasil Pilkada 2020, LM Rusman Emba, saat memberikan keterangan (Foto:La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada – La Pili mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember lalu, Rusman Emba siapkan pengacara hadapi gugatan.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, pasangan LM. Rusman Emba – Bahrun Labuta berhasil mengumpulkan sebanyak 64.122 suara, sementara pasangan LM Rajiun- La Pili (RAPI) hanya mampu meraup 55.980 suara. Dengan demikian, selisih keduanya yakni 8.142 suara.

Menanggapi gugatan paslon Rapi tersebut, Rusman Emba mengaku tidak merasa khawatir. Pasalnya, dirinya menilai tidak ada pelanggaran atau kejadian-kejadian luar biasa dalam Pilkada Muna. Bahkan setiap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik saksi Paslon Terbaik dan Rapi selalu menyetujui yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

Kemudian, lanjut dia, tidak ada kejadian luar biasa yang diakomodir oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sehingga dengan itu apa yang menjadi tuntutan Paslon Rapi tidak perlu ditanggapi serius.

“Itulah yang menjadi acuan kami, bahwa kami tidak melakukan pelanggaran Pilkada. Apa yang menjadi hasil hari ini, menunjukan bahwa semua penyelenggara bertugas sesuai dengan tugas pokok mereka. Memang tidak ada masalah,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Meski demikian, Rusman Emba, tidak hanya tinggal diam menghadapi gugatan Paslon Rapi tersebut. Dirinya bersama partai telah menyiapkan pengacara yang mengetahui pasti dan bisa menyelesaikan persoalan itu.

“Saya sudah siapkan pengacara yang bisa memberikan penjelasan terkait gugatan mereka. Dari PDI Perjuangan juga telah menyiapkan pengacara,” tegasnya.

Ia mengaku bahwa laporan gugatan Paslon Rapi di MK adalah persoalan pergantian namanya. Sementara hasil Pilkada paslon Rapi sudah mengakui jika selisih suara terlalu jauh.

“Kalau soal hasil sudah diakuai kekalahannya,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Sultra ini menjelaskan, bahwa terkait pergantian nama sudah diganti ketika ia menjadi anggota DPRD Kabupaten saat itu.

“Memang di ijazah LM. Rusman Untung Emba. Emba itu nama faham sementara Untung nama saya. Nama saya itu sudah diganti sebelum ada ketentuan UU Administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” urainya.

Jadi nama itu yang mereka persoalkan, ia gunakan ketika menjadi calon DPRD Kabupaten Muna, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPD RI dan Bupati Muna.

“Namaku sudah seperti itu, saya kira perdebatan itu sah sah saja,” paparnya.

Meski demikian, Rusman Emba mengakui bahwa konduktivitas Pilkada di Muna cukup panas berbeda dengan penyelenggaraan pesta lima tahunan di daerah lain.

“Kalaupun yang terjadi masalah, yah karena persolan kekerasan, dimana mana terjadi pembusuran. Tetapi kalau proses pemilihan tidak ada riak,” jelasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan