RUU P-KS Beraksi, Rakyat Bereaksi

  • Bagikan
Risnawati, STP.

Masalah seksual ditengah masyarakat masih menjadi topik panas untuk dibicarakan.  Banyak polemik yang menjadikan sikap pro dan kontra terjadi di masyarakat. misalnya permasalahan pernikahan pada remaja, masalah poligami yang dilihat menyiksa perempuan padahal adalah bagian dari syariat Islam, masalah prostitusi di kalangan artis ataupun di karpet rumput yang menjamur, dan masih banyak lagi. Di awal tahun ini pun terjadi pro dan kontra perihal penggodokan RUU P-KS (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual).

Dilansir dalam Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan penolakan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi ‘bola panas’ yang mudah dimainkan saat menjelang Pilpres 2019.

Komnas Perempuan menilai hal tersebut, lantaran penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual muncul setelah debat capres perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari lalu. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pada Desember 2018 saat dilakukan gerakan bersama mendesak DPR segera membahas RUU itu, tidak banyak reaksi yang muncul.

Baru pada awal Januari 2019 muncul reaksi dari DPR dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membahas dan mengesahkan RUU itu.

“Tiba-tiba karena sibuk pilpres, habis debat capres, tiba-tiba hanya dalam tiga hari itu penolakan tersebar cepat. Bahkan sebelum ada change.org (petisi) itu sudah tersebar cepat,” ujar Mariana, Kamis (7/2), dikutip dari Antara.

Mariana melihat pola situasi politik yang terjadi memang sangat mempengaruhi kecenderungan masyarakat untuk menyimpulkan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan lebih mudah untuk dihasut.

“Di saat pilpres tentu saja efektif untuk memainkan bola panas itu di masyarakat,” kata dia lagi.

Ia menegaskan urgensi dari disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena terdapat banyak hambatan yang dialami korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan.

Kapitalisme Akar Masalahnya

Ditelisik kemunculan Draf RUU ini dipelopori oleh Komnas Perempuan sejak 2016. Sedang di tahun 2018, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Draf RUU yang diserahkan Komnas Perempuan kepada DPR dan telah memasukkan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk secara verbal. Dorongan pengesahan ini, karena menurut catatan komnas Perempuan bahwa tindak kekerasan pada perempuan terus meningkat di beberapa dekade terakhir, seperti contohnya kasus Baiq Nuril. Pun juga berdasar laporan dari KPAI bahwa tindakan pelecehan seksual kepada anak juga meningkat. Namun, adanya tindak kekerasan seksual ini tidak bisa menjerat pelaku kekerasan seksual karena tidak ada payung hukum yang memadai. Hal ini dikarenakan payung hukum yang saat ini ada hanyalah berupa KUHP yang pastinya kekuatan hukumnya dibawah UU. Maka mereka menganggap bahwa pengesahan RUU P-KS menjadi UU merupakan perihal yang mendesak untuk dilakukan, terlebih di tahun politik dimana akan ada pergantian anggota DPR yang baru.

Perlunya UU yang mengatur dan bisa menghukum tindak kekerasan seksual nampaknya merupakan hal yang indah di mata. Namun, perlu diketahui bahwa setelah dikaji lebih dalam ternyata RUU ini hanya mempermasalahkan kasus yang di dalam tindak seksualnya ada unsur pemaksaan. Namun ketika tidak ada pemaksaan, maka hal tersebut dianggap bukan sebuah kejahatan atau pelanggaran terhadap peraturan. Kalau kita amati tentang terjadinya kekerasan seksual di masyarakat, terjadi karena masyarakat kita saat ini hidup di dalam sebuah kehidupan yang liberalism-sekular. Naluri seksual akan bisa terjaga fitrahnya jika tidak ada faktor yang merangsang kemunculannya. Namun faktanya dalam kehidupan kita, senantiasa disuguhi dengan pornografi dan pornoaksi, dan ini dilegalkan oleh negara. Betapa banyaknya perempuan yang mengumbar tubuh seksinya, bahkan dalam tataran keluarga pun mereka tidak memiliki pengaturan pergaulan dengan anggota keluarga yang lain sehingga sering kita temui justru yang melakukan tindakan kekerasan seksual adalah keluarga terdekat mereka.

Faktor pemikiran materialistic juga menjadi standar kebahagiaan ditengah masyarakat saat ini, sehingga beberapa kalangan menganggap prostitusi suka sama suka dengan bayaran puluhan juta bahkan ratusan juta adalah hal yang patut dibanggakan. Sebaliknya, kehidupan suami dan istri dalam lingkup keluarga justru dianggap sebagai perbudakan kepada perempuan, Semua ini adalah buah dari sistem sekulerisme yang melingkupi kehidupan kita. Selama agama tidak diperbolehkan mengatur tata kehidupan manusia, maka bisa dipastikan konflik demi konflik pun tidak akan pernah diselesaikan.

Karena itu solusi terhadap kekerasan seksual tidak bisa diakhiri dengan RUU-PKS, karena nyatanya RUU ini justru menyebabkan legalnya dosa yang lebih besar yakni melanggengkan seks bebas, LGBT, prostitusi bahkan aborsi. Masalah kekerasan seksual juga tidak bisa dituntaskan dengan mengganti RUU P-KS dengan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual atau RUU Penghapusan Kejahatan Kesusilaan. Sebab jika tata kehidupan di masyarakat tetap sekuler-liberal maka kejahatan seksual pun akan terus menjamur di masyarakat. Satu-satunya solusi yang harus kita ambil adalah bagaimana syariat Allah SWT bisa diterapkan, baik di dalam tataran individu, keluarga, masyarakat dan pastinya negara.

Islam Punya Solusi

Islam adalah dien yang sempurna. Kesempurnaan Islam dapat dilihat dari kelengkapan hukum yang Allah SWT turunkan untuk manusia. Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan sekaligus memberikan panduan pergaulan diantara keduanya. Model pergaulan Islam inilah yang apabila diterapkan akan membawa kepada ketenangan hidup, anti pelecehan seksual dan terlindunginya kehormatan laki-laki dan perempuan. Dari sini sudah jelas dengan syariah islam berbagai tindak kriminal termasuk menjual diri dan kejahatan seksual bisa diselesaikan. Kehormatan masyarakat akan terlindungi, syariah yang mengatur sendi kehidupan umat islam dan memperkuat keimanan seseorang untuk lebih istiqomah dijalan Allah dalam mencari rezeki halal tanpa merusak moral masyarakat akan terasa keagungannya jika diterapkan secara total dalam kehidupan.

Dengan demikian, penjagaan yang tuntas adalah penerapan syariat oleh negara, karena negara lah yang berhak menghukum adanya tindakan kriminal di tengah masyarakat. Penerapan hudud oleh negara, misal penerapan rajam  ataupun hukum cambuk untuk pezina akan memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat ataupun pezina itu sendiri. Bagi pezina, hudud yang diberlakukan oleh negara akan menjadi penghapus dosa zina nya sehingga tidak akan lagi dihukum oleh Allah SWT di akhirat. Sedang bagi masyarakat adanya hudud ini akan memberikan pelajaran yang nyata sehingga masyarakat akan benar-benar berusaha menghindari tindak kriminal zina ini. Bagi seseorang yang mendapatkan pelecehan seksual karena terpaksa maka negara akan menjamin kehidupannya secara nyata, karena dia adalah korban yang harus dimuliakan. Sedangkan perilaku pelecahan tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat setimpal.

Alhasil penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi Khilafah dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum selainnya. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwahWalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Oleh : Risnawati, STP. (Staf Dinas Tanamana Pangan & Hortikulta Kolaka)

  • Bagikan