Saat Dibunuh, Rokok Korban Bahkan masih Terselip di Jarinya

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus pembunuhan. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus pembunuhan. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Terduga pelaku pembunuhan berinisial FT (21) terhadap R (21) diringkus pihak Polres Baubau. FT diamankan di Jalan Perintis, Kelurahan Katobengke pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.

Unit Opsnal lapangan Polres Baubau (Sat Reskrim dan Sat Intelkam) dipimpin Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis dan Kapolsek Murhum IPDA Marvi menangkap FT selang 1 jam setelah kejadian.

Diketahui, FT awalnya singgah makan di salah satu kedai di Kelurahan Katobengke sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka lalu mendengar keributan di luar kedai, seketika dia keluar kedari dan menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang.

Tersangka kembali ke kedai dan melihat korban duduk di samping kedai. Dia mendekati korban (R) dan menganiayanya ke arah wajah dan leher menggunakan parang tersebut.

AKP Ronald menjelaskan, ditemukan delapan luka sayatan benda tajam yang mengakibatkan korban meninggal. Hal ini juga dibuktikan dengan hasil visum yang menemukan luka di bagian kepala.

“Jadi penyebab kematian korban diakibatkan oleh senjata tajam, untuk sementara motif yang kita dalami dari pelaku adalah terkait dendam pribadi terhadap korban, dikarenakan kata atau perilaku yang dianggap tidak mengenakkan bagi pelaku,” terangnya, Senin (13/5/2019).

Menurut polisi, korban diserang dari belakang, kemudian diserang berkali-kali saat korban tidak mampu melakukan perlawanan. Korban ditemukan masih memegang sebatang rokok di sela jarinya. Sementara tersangka sebelum melakukan aksinya, mengkonsumsi miras.

“Di sekitar kejadian juga ditemukan beberapa botol minuman,” tambahnya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku sudah ditangkap, sudah diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum, diharapkan masyarkat tidak terpancing oleh isu yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FT disangkakan Pasal 353 ayat 3 dan 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan