Saatnya Memasuki Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
Rapat pengumuman tahapan pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari kpu pada 30 Juli 2022, tahapan pendaftaran dimulai pada 1-14 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Ketua KPU RI, Hasyim, mengatakan kepada para calon pendaftar untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.

“KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” jelasnya, Jumat (29 Juli 2022).

Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menyampaikan detail jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022.

Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan di hari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59 waktu setempat.

Idham menambahkan, bagi parpol yang melakukan pendaftaran, maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

“Penyampaian ke publik, Bawaslu, dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” terangnya.

Adapun terkait verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasinya pada 9 November 2022, serta masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai pada 9-23 November 2022.

Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November-7 Desember 2022. Sedangkan penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.

Terdata jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Rencana jadwal pendaftaran partai politik ke Helpdesk KPU per 29 Juni 2022 lalu, yakni sebagai berikut:

1 Agustus 2022:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  • Partai Keadilan dan Persatuan
  • Partai Reformasi
  • Partai Keadilan Sejahtera, pukul
  • Partai NasDem
  • Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
  • Partai Perindo
  • Partai Gelora

3 Agustus 2022:

  • Partai Garuda

5 Agustus 2022:

  • Partai Demokrat

6 Agustus 2022:

  • Partai Golkar

8 Agustus 2022:

  • Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
  • Partai Gerindra, dalam konfirmasi

12 Agustus 2022:

  • Partai Buruh

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim ke sekretariat dalam menghadapi tahapan-tahapan tersebut.

“Tingkat kesekjenan sesuai surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, dan 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk,” ujarnya.

Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru. (B)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan