Sabu 1,21 Kilogram Gagal Beredar di Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers Sat Narkoba Polres Kendari terkait penangkapan tersangka IF, pengedar sabu di Kendari, Senin (1/2/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Narkoba Polres Kendari menggagalkan perederan 1,21 kilogram sabu dari tersangka IF (27). Sabu terbungkus dalam puluhan paket untuk diedarkan di Kota Kendari.

IF ditangkap di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Ia merupakan target operasi usai pihak polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap sabu.

“Barang bukti 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,021 gram,” ucap Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Senin (1/2/2021).

Pemeriksaan di rumah IF Jalan Rambutan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia juga ditemukan kemasan besar sabu berjumlah 31 paket.

Diterangkan AKBP Didik Efrianto, tersangka IF sempat mengedarkan sekitar 500 gram sabu di wilayah Poasia. Paket sabu dibuat dalam ukuran 50 gram. “Ini merupakan kali kedua dia mengedarkan sabu-sabu, sebelumnya mengedarkan sekitar 500 gram,” terangnya.

Modus operandi tersangka dalam mengederakan narkotika dengan cara transaksi langsung serta dengan sistem tempel.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2 ) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan