Saddil Ramdani Menjadi Tersangka Penganiayaan Mantan Kekasihnya

  • Bagikan
Saddil Ramdani Menjadi Tersangka Penganiayaan Mantan Kekasihnya.(foto:Klikbabel.com)
Saddil Ramdani Menjadi Tersangka Penganiayaan Mantan Kekasihnya.(foto:Klikbabel.com)

SULTRAKINI.COM: Pemain Timnas U-19 Indonesia sekaligus gelandangan Persela Lamongan, Saddil Ramdani menjadi perbincangan public. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap ASR (19), gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur yang di sebut-sebut mantan kekasihnya.

Pemain timnas berkelahiran Muna, Sulawesi Tenggara ini, dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan ringan setelah pihak kepolisian menerima laporan insiden pertengkaran di mess Tim Persela Lamongan, Rabu (31/10).

ASR datang ke mess Persela sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil. Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil. Saat keduanya bertemu, terjadi adu mulut Saddil yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR. Akibatnya, korban mengalami luka ringan di bagian pipi dan mengeluarkan darah.

Namun unggahan ASR di media sosial mengungkapkan fakta baru mengenai kasus tersebut. Berikut unggahan ASR di akun Instagram pribadinya yang telah dihapus.

1. Sekar mengaku saddil memberikan pernyataan bohong mengenai status hubungan

Sebelumnya, ketika ditanyai mengenai status hubungan usai menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan, saddil mengaku telah putus hubungan dengan Anugrah Sekar.diakui saddil memang sebelumnya pacaran dengan sekar, namun sudah enam bulan putus dan tidak ada kontak lagi. Namun sekar tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan.

Namun menurut sekar, saddil dan dirinya belum lama ini berlibur bersama di Bali pada Agustus 2018 atau sekitar 3 bulaan yang lalu. Hal tersebut dikuatkan dengan unggahan story sekar di akun instagram ketika tengah berlibur dengan saddil di pulau Bali yang diunggah sekitar 8 minggu lalu.

2. Anugrah Sekar membantah orang tuanya meminta saddil menikahinya

Di unggahan yang sama sekar membantah keluarganya meminta saddil menikahi sekar sebagai syarat untuk damai.

3. Bukan kali pertama dipukuli Saddil

Saat dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan, Jumat (2/11/2018) Saddil mengakui apa yang telah dilakukan terhadap sekar. Ditanya luka wajah korban, Saddil mengaku wajah sekar terkena cakarannya hingga berdarah.”Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa,” ujar Saddil.

Sementara itu, Sekar justru mengakui bahwa Saddil memukulinya dan ini bukan kali pertama ia mendapatkan penganiayaan dari saddil.
“saya akan tunjukkan bagaimana brutalnya Saddil malam itu. Bagaiman dengan kejinya ia memukuli saya. Akan saya tunjukkan buktinya. Dan inin bukan kali pertama Saddil pukuli saya sampai berdarah dan lebam,”lanjut Sekar

4. Sering disebut dengan nama hewan dan dimintai uang.

Selain melakukan kekerasan secara fisik, Sekar juga menyebut Saddil kerap melakukan kekerasan secara verbal padanya. Sekar bahkan mengaku kerap dimintai uang dan handphone oleh Saddil.
“HP saya yang paksa? Mohon maaf Saddil setiap hari sebut saya anjing dan sebagainya. Dan minta HP dan sejumlah uang ke saya,”ucap Sekar.

Kasus ini sempat ingin diselesaikan dengan jalur damai oleh Saddil pada Kamis (1/11) pagi. Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore. Namun kesepakatan damai batal setelah ibu korban tiba di Kantor Polres Lamongan dan mengajukan sejumlah persyaratan.

“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11).

Kasus penganiayaan itu masih ditangani pihak Polres Lamongan.Saddil hingga kini menjadi tahan di Makopolres Lamongan,.“Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan,” kata Wahyu Norman Hidayat.

Laporan tersebut, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No: LP/261/IX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

Terkait kasus ini, Saddil akan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 352 KHUP, ancaman 9 bulan penjara.

Sumber:Dari Berbagai Sumber

Laporan:Wa Ode Rahmah Maulidya Wuna

  • Bagikan