Sadis, Nasib Karyawan PT DJL Ditentukan Melalui "Hompimpa"

  • Bagikan
eks karyawan PT DJL saat menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, Kamis (9/6/2016).Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit berbendera PT Damai Jaya Lestari (DJL) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 33 karyawan dengan cara yang tidak wajar, pasalnya para karyawan ini sebelumnya disuruh melakukan suit (hompimpa) dan jika kalah langsung diberikan surat pemberhentian.

 

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga tidak segan memecat karyawan yang telah mengabdi belasan tahun diperusahaan milik Sutan Raja DL Sitorus tersebut.

 

Hal ini disampaikan eks karyawan PT DJL saat menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, Kamis (9/6/2016) di dampingi Barisan Pemuda Merah Putih (Samudra).

 

\”Karyawan disuruh hompimpa, jelas sangat melanggar, masa yang menang masih bisa kerja yang kalah langsung dipecat? ini sangat tidak manusiawi,\” protes perwakilan massa, Zulharjan.

 

Mantan Karyawan ini juga meminta agar perusahaan untuk memberikan segala hak yang dimiliki karyawan termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. \”Bahkan ijazah kami hingga kini masih ditahan,\” terangnya.

 

Sementara itu, pihak Disnakertrans yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Kerja, Makner Sinaga berjanji akan melakukan investigasi sekaligus meminta keterangan dari pihak perusahaan tentang kronologi pembehentian karyawan.

 

\”Inikan baru sepihak, kita minta dulu keterangan dari pihak perusahaan, tetapi kalau mendengar tuntutan dari Karyawan ini, jelas pemecatannya tidak prosedural dan melanggar UU no 3 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,\” jelàsnya.

  • Bagikan