Sahuti Polda, LBH Buton Raya Kirimkan LP Kasus PT.BIS

  • Bagikan
Surat Resmi yang Dilayangkan LBH Buton Raya Pada Kapolda Sultra.Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton raya kembali mengirimkan dokumen Laporan tindak pidana kehutanan atas kasus pertambangan ilegal PT. Bumi Inti Sulawesi (BIS) ke kepolisian Daerah Sultra.

Dalam siaran pers LBH Buton Raya bersama Walhi Sultra yang diterima SULTRAKINI.COM, Jumat (29/04/2016) dijelaskan, pengiriman dokumen ini, untuk menyahuti permintaan Polda Sultra, sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) Humas, Kompol Dolfi Kumaseh, agar laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut dikirimkan. (Baca : Kasus Mengendap 5 Tahun, Polda Minta LP Agar Diusut Ulang)

Melalui siaran persnya, Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Dedi Ferianto juga mengungkapkan, mendukung langkah Polda Sultra untuk segera melakukan pengusutan ulang kasus tambang nikel ilegal PT.BIS, yang beroperasi di kawasan konservasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.706 Ha, di blok Bungi-Sorawolio sejak tahun 2009.

\”Sebagai bentuk dukungan, LBH Buton Raya mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sultra dengan Nomor : 051/B/LBHBR/IV/2016 perihal penyampaian dokumen pengusutan Kasus PT.BIS, yang dilampiri dengan laporan tindak pidana kehutanan PT.BIS, serta Surat Tanda Terima Laporan dan surat balasan Dit Reskrimsus Polda Sultra tertanggal 30 September 2011,\” jelasnya.

LBH Buton Raya juga mendesak Kapolda Sultra agar dalam pengusutan ulang laporan tindak pidana kehutanan PT.BIS, dapat dilakukan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, serta segera menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan.

Untuk pertanggungjawaban institusi kepada pelapor, lanjut Dedi Ferianto, LBH Buton Raya meminta Polda Sultra untuk memberikan informasi secara tertulis dan terbuka mengenai perkembangan penangangan perkara laporan tindak pidana kehutanan PT.BIS yang telah dilakukan selama ini (SP2HP), sebagaimana diatur dalam Perkap No.14 Tahun 2012 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

\”Selain kepada Kapolda Sultra, surat tersebut juga kami kirimkan kepada Mabes Polri dan lembaga negara lainya, yang berwenang mengawasi dan mengoreksi, tindakan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum,\” tutupnya

  • Bagikan