Sakit Hati, Juru Parkir Pasar di Kendari Bakar Rumah Rekannya, Bocah Lima Tahun Jadi Korban

  • Bagikan
Tersangka UC (rompi orange) saat ditahan di Mapolsek Baruga, Kamis (16/5/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Tersangka UC (rompi orange) saat ditahan di Mapolsek Baruga, Kamis (16/5/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial UC (31) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekad membakar rumah rekannya sendiri. Aksi pembakaran dilakukan pria yang sehari-hari sebagai juru parkir di Pasar Baruga ini, dipicu persoalan sakit.

Pelaku sakit hati terhadap rekannya yang tidak terima diangkat sebagai karyawan tetap pada perusahaan pengelolaan parkir.

“Pelaku sudah dua kali mencoba membakar rumah korban dan ini kedua kalinya. Ada rasa sakit hati dan motif dendam pelaku terhadap korban yang juga sama-sama sebagai juru parkir di Pasar Baruga,” ujar Kapolsek Baruga, AKP Sry Endang, Kamis (16/5/2019).

Akibat peristiwa ini, anak korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Bahteramas Sultra karena mengalami luka bakar.

Anak korban terkena luka bakar akibat ulah UC. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Anak korban terkena luka bakar akibat ulah UC. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

“Anak korban berumur lima tahun mengalami luka bakar saat pelaku melakukan aksi pembakarannya itu. Korban sudah kita bawa di rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis,” ucap Endang.

Mantan Kapolsek Lambuya ini mengatakan, pelaku telah ditangkap dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan jerigen minyak yang diduga digunakan saat membakar rumah korban.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan