Saksi Jaksa Ungkap Alur Modal Usaha Perkara KSP Haluoleo

  • Bagikan
Saksi Fahri saat memberikan keterangan di sidang, Kamis (1/11/2018). (Foto Ifal Chandra/Sultrakini.com)
Saksi Fahri saat memberikan keterangan di sidang, Kamis (1/11/2018). (Foto Ifal Chandra/Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sdiang perkara dugaan korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari oleh terdakwa Muhammad Arsyad digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11/2018).

Sidang yang oleh Ketua Majelis Hakim Irmawati Abidin beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menhadirka dua saksi yakni mantan Bendahara KSP Haluoleo, Asriani dan Staff Divisi Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM).

Saat memberikan kesaksian, Asriani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal adanya penyimpangan pada koperasi tersebut.

“Jadi saya tau kalau koperasi ini bermasalah nanti saat saya liat ada penyegelan kantor, karena pada saat itu saya sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara di situ, saya terakhir kerja tahun 2015 lalu,” ungkapnya dipersidangan

Ia juga mengaku dipilih sebagai bendahara sepengetahuannya. Sedangkan modal pertama KSP Haluoleo itu adalah modal dari Dana Niaga Syariah.

“Jadi sebelum dicairkan dananya itu memang terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh LPDB KUMKM, dan waktu itu mereka datang ke kantor bersama pengacaranya untuk melakukan survei, kemudian menandatangani permohonan proposalnya untuk diajukan ke LPBD dan yang bertandatangan disitu kepala pengurus, sekertaris dan saya selaku bendahara,” papar saksi.

“Saat itu dana yang dikucurkan oleh LPDB KUMKM Pusat itu sebanyak Rp10 miliar, tadinya permohonan proposalnya yang saya liat itu sebesar Rp15 miliar, tapi yang direalisasikan cuman Rp10 miliar,” ucap Asriani.

Sementara itu, Fahri Gozali mengatakan, bahwa dalam perkara yang menjerat terdakwa Arsyad, dirinya bertugas untuk memverifikasi proposal permohonan yang diajukan oleh KSP Tani Mandiri sebelum akhirnya diubah menjadi KSP Haluoleo.

“Saat itu, Arsyad pinjaman melalui LPBD dan permohonan proposalnya itu tanggal 25 Juli 2011, kemudian yang bertanda tangan itu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dimana saat itu yang menjabat sebagai kepala KSP pak Arsyad,” ungkapnya

“Diproposal pegajuan itu sebesar Rp15 miliar dan itu kita lakukan survei langsung di kantor KSP sebelum di kucurkan anggarannya, nah setelah kita survei aset milik KSP itu senilai Rp 2,7 milyar, dan pada saat disampaikan itu masih KSP Tani Mandiri sebelum adanya perubahan nama menjadi KSP Haluoleo,”beber saksi

Selain itu, menurut saksi Fahri dari jumlah pinjaman Rp10 miliar yang dikembalikan sama seperti nilai pinjamannya, hanya saja jasa dalam pinjaman tersebut dikenakan 9 persen dengan angsuran 36 bulan selama 3 tahun.

” Jadi metode pencairannya itu dua kali, jadi tahap pertama Rp5 miliar dan tahap kedua Rp 5 milyar juga, pencairannya langsung ditransfer ke rekening atas nama KSP Haluoleo,” paparnya

“Jadi pada saat pengebalian ke kita itu tahap pertama masih lancar ditahun 2012 dan 2013, kemudian tahun 2014 sudah tidak lancar lagi karena saya dengar-dengar kondisi KSP saat itu sudah mulai kesusahan,” tambahnya.

Fahri mengaku, tidak mengetahui jika peminjaman tersebut terjadi penyimpangan.

Untuk diketahui, kasus tersebut masih bergulir di meja sidang Pengadilan Tipikor Kendari, dan tidak hanya Arsyad selaku kepala pengurus KSP Haluoleo, Kejari Kendari juga menahan tersangka baru yakni pejabat divisi bisnis Kementrian KUMKM berinisial AS pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Akibat penyimpangan tersebut, negera mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan