Salat Idul Fitri 1442 H di Kendari Boleh, Asalkan

  • Bagikan
Kepala Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin. (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meskipun masih pandemi Covid-19, umat Islam di Indonesia patut berbahagia, sebab Salat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh digelar di lapangan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi tentunya.

Dalam ketentuannya, Salat Idul Fitri 1442 Hijriah hanya diizinkan 50 persen dari jumlah jemaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, seluruh umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid maupun di lapangan dengan tetap disiplin penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya Pemerintah Kota Kendari melalui Kementerian Agama Kota Kendari. Pihaknya membuat skema panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tersebut.

Jumlah titik lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kendari sebanyak 104 titik bahkan lebih–guna memecah banyaknya jemaah atau mencegah banyaknya penumpukkan jemaah salah satu titik lokasi salat.

Kepala Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin, berharap masyarakat tidak terfokus mengikuti Salat Idul Fitri pada satu titik lokasi. Masyarakat bisa menggunakan ratusan titik Salat Idul Fitri baik di masjid maupun di lapangan. Di satu sisi, masyarakat juga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama, sekaligus mencegah penularan Covid-19.

“Pemkot menentukan 104 titik pelaksanaan salat, bahkan lebih–nanti tergantung kondisi di lapangan kalau jemaah banyak harus terbagi titik salatnya, sehingga tidak terjadi penumpukan jemaah. Apalagi yang di dalam masjid hanya berjumlah 50 persen jemaahnya dengan ketat penerapan protokol kesehatan, juga di lapangan,” ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Ketua PHBI Kota Kendari, Alamsyah Lotunani. (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)

Sementara itu, Ketua Pengurus Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Alamsyah Lotunani, menerangkan walaupun pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini diizinkan oleh pemerintah, masyarakat harus selalu sadar untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Pemerintah sudah izinkan umat Islam di Indonesia laksanakan Salat ID di masjid dan di lapangan di tengah pandemi Covid-19 tahun ini, di mana tahun lalu pemerintah tidak mengizinkannya akan tetapi walaupun diizinkan tahun ini pelaksanaan Salat ID harus ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi klaster baru dalam kasus Covid-19,” terangnya. (B)

Laporan: Hardiyono Zimani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan