Salurkan BPNT, Dinsos Konawe Pastikan KPM Bebas Belanja Dimana Saja Asal Jangan Beli Pulsa dan Rokok

Kepala Dinas Sosial Konawe, Agusuyono. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Sosial Konawe, Agusuyono. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe memastikan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat berbelanja dimana saja, tak mesti di E-Worung.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Konawe, Agusuyono, mengatakan penyaluran BPNT untuk masyarakat di Konawe sudah berlangsung melalui kantor Pos. Di Konawe penerima BPNT kurang kebih sebanyak 7.000 KPM.

“Penyaluran ini berdasarkan pertimbangan dari pemerintah pusat melalui Kemensos untuk percepatan proses penyalurannya melalui Kantor Pos,” jelasnya, Sabtu (19 Maret 2022).

Dikatakannya, adapun peruntukannya, bantuan itu tetap untuk kebutuhan belanja pangan para KPM untuk mering beban dimasa pandemi ini. Artinya KPM yang menerima bantuan BPNT sebesar Rp600 ribu selama 3 bulan agar tidak dibelanjakan di luar dari kebutuhan pangan.

Lanjut Agusuyono, adapun jika sudah terpenuhi kebutuhan pangannya, sementara masih ada kebutuhan lain, maka itu diperbolehkan. Tetapi bukan untuk beli pulsa, rokok, dan sebagainya.

“Kita selalu mengimbau kepada KPM ini, agar bantuan yang diterima harus betul-betul untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan lain, dan bukan untuk keperluan lain,” katanya.

Dia juga menjelaskan, mekanisme pembelanjaan bantuan yang diterima KPM itu bisa saja ditempat manasaja dan tidak harus di E-Warung yang telah ditentukan.

Meskipun demikian, di dalam Juknis yang telah diterima Kemensos, di point 7 dan 9 mekanisme E-Warung tetap diperhatikan. Artinya bahwa bahan pangan yang berkualitas dan terjamin telah disiapkan oleh pihak E-Warung.

Namun, tak ada pemaksaan bagi KPM penerima BPNT berbelanja di E-warung yang telah disediakan. Pihaknya memastikan khusus di Konawe tidak ada pemaksaan, KPM dapat belanja dimana saja baik itu di E-Warung maupun tempat lain.

“Jika para KPM menemukan di tempat lain bahan pangan yang dibutuhkan, ya silakan. Tetapi perlu diingat, belanjanya harus belanja pangan, jangan belanja yang lain,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin