Sandera 6 WNI, Abu Sayyaf Minta Uang Tebusan 15 Milyar

  • Bagikan
Keluarga salah satu korban sanderaan Abu Sayyaf yang bernama Moh. Khairuddin asal Wakatobi, La Sambo (kiri) bersama jurnalis Sultrakini.com saat di wawancarai di ruang kerjanya, Minggu (25/1/2020) (Foto: Istimewa)
Keluarga salah satu korban sanderaan Abu Sayyaf yang bernama Moh. Khairuddin asal Wakatobi, La Sambo (kiri) bersama jurnalis Sultrakini.com saat di wawancarai di ruang kerjanya, Minggu (25/1/2020) (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar 15 milyar untuk membebaskan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disander pada 16 Januari 2020.

Keluarga salah satu korban sanderaan yang bernama Moh. Khairuddin asal Wakatobi, La Sambo mengatakan, ia ditelpon oleh adiknya (ayah Moh. Khairuddin) di Malaysia bahwa Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar Rp 15 milyar.

“Tadi malam adik saya telpon, katanya Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar Rp 15 milyar, agar para sandera ini dibebaskan,” kata La Sambo saat dikonfirmasih di kediamannya di Desa Mola Nelayan Bakti, Minggu (26/1/2020)

La Sambo mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarganya serba kekurangan, sehingga keluarganya tidak sanggup memenuhi permintaan Abu Sayyaf sebanyak itu.

(Baca juga: Enam WNI Kabarnya Kembali Disandera, Satu Warga Wakatobi Masih Di Bawah Umur)

Ia berharap, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memikirkan persoalan ini, karena permintaan dari Abu Sayyaf mustahil untuk dikabulkan oleh pihak keluargga.

“Kami hanya bisa berharap saja, agar anak ini bisa segera dibebaskan dengan selamat, karena mustahil uang sebesar itu kami bisa dapat. Lihat saja kondi kami ini,” harapnya

Moh. Khairuddin bersama pamannya dan ABK kapal lainnya yaitu, Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53), diculik saat melaut diperairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia, Kamis 16 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 waktu setempat.

Laporan: Amran Mustar Ode

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan