Satker Penyedia Perumahan Sultra Akui Pengumuman Pendamping BSPS Tanpa Nomor dan Tandatangan

  • Bagikan
Kepala Satker Penyediaan Perumahan Sultra, Baso Amrin Natsir (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala Satker Penyediaan Perumahan Sultra, Baso Amrin Natsir (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI COM: KENDARI – Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya buka suara terkait dugaan kejanggalan seleksi pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kepala Satker Penyediaan Perumahan Sultra, Baso Amrin Natsir menjelaskan, pelaksanaan perekrutan pendamping BSPS di Sultra itu dilaksanakan langsung oleh Balai yang ada di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Apakah ada kejanggalan atau tidak saya belum bisa pastikan. Artinya karena saya belum lihat dan secara administrasi juga saya belum terima hasilnya dari Balai, maka saya tidak langsung menyatakan ini kejanggalan,” jelas Baso Amrin Natsir saat ditemui di kantornya, Jumat malam (18 Maret 2022).

Baso Amrin Natsir membenarkan bahwa surat pengumuman itu tidak memiliki nomor surat dan tidak ada tandatangan sebagai penanggung jawab, dan dirinya sudah melayangkan konfirmasi ke pihak Balai di Makassar.

“Memang kenyataannya tidak bernomor dan tidak ditandatangani. Saya sudah konfirmasi ke sana mungkin pengumuman itu direvisi, karena pengumuman itu harus bernomor dan bertandatangan. Artinya kalau tidak bernomor dinomorlah dan ditandatangani,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena masih menunggu hasil pengumuman nama-nama pendamping yang lolos dari Balai di Makassar.

“Saya harus menerima surat pemberitahuan hasil seleksi itu, tapi saya belum terima sampai hari ini, mungkin akibat dari salah pengumuman karena surat tidak bernomor dan tidak ada tandatangannya,” jelasnya.

Saat ditanya, terkait tidak ada nomor surat dan tandatangan itu, apakah masuk kategori cacat administrasi atau tidak, Baso Amrin Natsir belum juga bisa memastikan apakah surat itu cacat administrasi atau tidak.

“Ini yang saya harus konfirmasi di sana (Balai) di Makasar,” katanya.

Ada pendamping yang lolos suami istri di daerah yang sama, kata dia, tidak ada yang membatasi suami istri itu untuk bekerja di suatu kantor.

“Tidak ada yang membatasi suami istri yang bekerja dalam satu kantor, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ada,” jelasnya.

Kemudian, ada koordinator yang lolos
syarat maksimal harus usia 40 tahun, tetapi yang lolos usai 43 tahun, dirinya akan melakukan kroscek kalau hasil pengumuman sudah dikirim di daerah.

“Itu akan dicek kembali setelah menerima bukti resminya dari Balai,” jelasnya.

Belum terlaksananya pembekalan, apakah karena ada yang melayangkan protes penolakan hasil pengumuman tersebut, ia mengaku, pihaknya belum bisa melaksanakan pembekalan karena belum menerima dari Balai Makassar nama-nama pendamping yang lolos.

“Intinya arti dari pembekalan itu. Saya bisa laksanakan pembekalan ketika saya menerima hasil itu hitam di atas putih surat pemberitahuan daripada perekrutan ini. Bagaimana saya mau pembekalan, saya belum tau siapa yang lulus siapa yang tidak,” tutupnya. (B)

(Baca juga: Seleksi Pendamping Program BSPS di Sultra Diduga Banyak Kejanggalan)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan