SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Konawe mengintensifkan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti yang tampak pada Kamis (27/10/2016), anggota Satlantas turun ke jalan membagikan selebaran berisi berisi ajakan membuat SIM.
Selebaran tersebut berisi prosedur penerbitan SIM baru. Dijelaskan pula penggolongan SIM, mulai SIM A, B I, B II, C dan D. Persyaratan pemohon juga diterangkan dalam selebaran tersebut, agar pengendara yang belum memiliki SIM dapat memahami dan segera melakukan mengurusan.
“Di sini, diterangkan pula bahwa SIM dapat dicabut sesuai pasal 314 UU No.22 Tahun 2009. Hal itu terjadi apabila pengendara dijatuhi tindak pidana Lalu Lintas, yang dijerat dengan hukuman penjara, denda, termasuk pencabutan SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Jumiran.
Jumiran menerangkan, ada 10 penyebab utama kecelakaan lalulintas. Beberapa diantaranya diakibatkan oleh kelalaian dan pengemudi yang tidak disiplin. Misalnya, mengendara dalam eadaan mabuk serta ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi.
“Peberbitan SIM adalah salah satu media komunikasi kami dengan warga tentang kesadaran tertib berlalilintas. Makanya kami mengajak warga yang belum memiliki SIM agar segera ke markas Polres Konawe mendaftarkan diri,” tandasnya.