SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mulai menerapkan syarat vaksinasi pada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.H.,S.I.K., mengatakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM harus menunjukkan keterangan telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 baik itu dosis 1 atau dosis 2.
“Kebijakan syarat vaksin ini sudah mulai berlaku untuk pengurusan SIM, baik dosis pertama atau kedua. Intinya sudah pernah disuntik vaksin,” kata AKP Sri Endang Ningsih, saat dikomfirmasi di ruangnya, Senin (06/12/2021).
Lebih lanjut, Sri Endang Ningsih menyampaikan, kebijkan ini diberlakukan demi mensukseskan program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat atau hard immunity, yang hingga sekarang masih berlangsung.
Terlebih lagi, lanjutnya, khsususnya di Kabupaten konawe yang persentase vaksinasi masih kurang, sehingga disetiap pelayanan pasti akan mengecek kartu vaskin masyarakat, minimal vaksin dosis satu.
“Tidak harus lengkap sampai dosis duanya, minimal dia sudah vaksin,” imbaunya.
Ia pun berharap, semoga dengan adanya kebijakan ini, sekiranya dapat memacu masyarakat khsususnya Kabupaten Konawe untuk mengikuti vaksinasi yang telah dicanangkan baik dari pemerintah daerah maupun Polres Konawe sendiri.
Diketahui, progres pencapaian vaksinasi di Konawe masih separuh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat pada angka 70 persen. Sedangkan capaian Pemda Konawe masih berada di angka 34 persen dari total target masyarakat yang wajib vaksin. (C)
Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin