Satlantas Polres Konawe Terus Sosialisasikan Program Vaksinasi pada Pemohon SIM

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.H.,S.I.K. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Satlantas Polres Konawe terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan vaksin kepada pemohon SIM baik perpanjangan atau pemohon baru.

Selain menerapkan ketentuan standar prokes tersebut, Satlantas Polres Konawe menerapkan secara ketat prokes bagi para pemohon SIM, selama memberi layanan. Petugas dengan tegas mengimbau kepada para pemohon agar menerapkan protokol kesehatan, bukan menjadi syarat sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.H.,S.I.K., mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Konawe khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dia mengimbau kepada para pemohon SIM yang belum di vaksin agar tidak ragu untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang telah diprogramkan baik dari Pemda setempat maupun Polri.

“Jadi berupa ini imbauan Satlantas Polres Konawe bagi masyarakat yang melakukan pelayanan administrasi di Lantas atau di Samsat terlebih dahulu melaksanakan vaksin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Endang Ningsih menambahkan, bagi pemohon SIM yang belum vaksin Covid-19 , pihaknya tetap mensosialisasikan vaksinasi agar segera vaksin dan tidak perlu ragu. Adapun dari pelayanan pemohon SIM yang belum di vaksin pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik.

“Sosialisasi ini bertujuan agar terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal kepada masyarakat kita terhadap virus Covid-19 sehingga pendemi ini cepat berakhir,” jelasnya.

Ia pun berharap, semoga dengan adanya kebijakan ini, sekiranya dapat memacu masyarakat khususnya di Kabupaten Konawe untuk mengikuti vaksinasi yang telah dicanangkan baik dari pemerintah daerah maupun Polres Konawe sendiri.

Diketahui, progres pencapaian vaksinasi di Konawe masih separuh dari target yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada angka 70 persen atau masih berada di 34 persen dari total target masyarakat yang wajib vaksin.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mulai menerapkan syarat vaksinasi pada pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19, rupanya bukanlah menjadi syarat melainkan kepada pemohon SIM akan disosialisasikan pentingnya vaksinasi dan protokol kesehatan. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan