Satpol PP Amankan Truk Illegal Logging, Bupati: Ini Aset Busel

  • Bagikan
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (baju putih) dan Wakil Bupati Arusani (kanan), meninjau dua unit truk pengangkut kayu yang diamankan Satpol PP Busel. (Foto: Harianto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Selatan, mengamankan dua unit truk pengangkut kayu jati olahan yang diduga hasil illegal logging. Kayu di mobil tersebut milik pengusaha meubel, Arif, diangkut menggunakan mobil bernomor polisi DT 9379 UG dan DT 9011 UG.

Kamis (08/06/2017), Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan Wakil Bupati Arusani, mendatangi kantor Satpol PP dan memberi apresiasi. Kepada bupati dan wakil bupati, Kepala Satpol PP, Amrin menjelaskan kronologi penangkapan.

“Sopirnya mengaku ini untuk usaha meubel. Penangkapan ini sekitar setengah tiga subuh di Batauga oleh anggota saya. Jadi ini kan menimbulkan tanda tanya malam itu, hingga akhirnya kami mengamankan itu mobil. Yang satu (DT 9379 UG) ditangkap sekitar dua minggu lalu dari arah Sampolawa ke Baubau, dan satunya juga (DT 9011 UG) dua malam lalu dari arah Laompo juga menuju Baubau,” tuturnya.

Bupati Busel, Agus Faisal, selain mengapresiasi juga mengingatkan kepada Satpol PP akan status praduga tak bersalah. Untuk menyelesaikan hal seperti ini, kata dia, perlu dilakukan secara persuasif dengan para pelaku usaha.

“Tidak boleh kita langsung ke hukum. Ini kan aset Busel, kalau mereka mau menjadi pengusaha, harusnya meubelnya bawa di sini agar tenaga kerja juga dari daerah Busel dan perputaran ekonomi Busel meningkat. Saya juga siap danai bantuan usaha,” katanya.

Pemilik usaha, Arif, mengaku kayunya itu berasal dari salah satu penampungan di Keraton, Baubau. “Ini saya belinya dari penampung di Baubau bagian Keraton,” akunya.


Laporan: Harianto

  • Bagikan